Daftar Harga Emas Antam Hari ini 27 Oktober 2024, Cek di Sini



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID –Harga jual emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mencapai rekor tertinggi baru pada perdagangan Minggu (27/10) dengan nilai Rp1.534.000 per gram.
Berdasarkan data dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam pada pukul 08.00 WIB, harga ini tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya.
Emas 24 karat ukuran 0,5 gram dijual dengan harga Rp817.000, sementara ukuran terbesar, yaitu 1.000 gram, mencapai Rp1.474.600.000.
Harga jual kembali atau buyback emas Antam dipatok di angka Rp1.384.000 per gram, juga tetap stabil dari hari sebelumnya.
Pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), seiring dengan pengaturan tarif pajak baru oleh Kementerian Keuangan.
Tarif PPh emas ini telah dipangkas dari 0,45% menjadi 0,25% sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48 Tahun 2023, yang juga mengatur PPN atas penjualan emas dan batu permata.
Berikut daftar lengkap harga emas Antam beserta tambahan pajak PPh 0,25%:
Harga Emas Antam (27 Oktober 2024)
Rangkuman AI sedang dibuat…