Daftar Kosmetik Ilegal Menurut BPOM RI Desember 2025, Jakarta Barat Paling Banyak Kirim Produk Berbahaya


HAIJAKARTA.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengungkap daftar kosmetik Ilegal hasil intensifikasi pengawasan nasional yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Daftar kosmetik ilegal menurut BPOM RI ini menyasar pada fasilitas produksi dan distribusi kosmetik pada periode tanggal 10-21 November 2025.
Dalam operasi tersebut, BPOM memeriksa 984 sarana, dengan hasil 470 sarana atau 48 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.
Total temuan mencapai 108 merek kosmetik ilegal dengan jumlah 408.054 pieces dan nilai ekonomi lebih dari Rp26,2 miliar.
BPOM menyebut pelanggaran paling dominan dalam daftar Kosmetik Ilegal Menurut BPOM RI adalah produk tanpa izin edar, yakni mencapai 94,3 persen dari total temuan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 65 persen merupakan kosmetik impor ilegal.
Selain itu, BPOM juga menemukan pelanggaran lain seperti:
Tidak hanya pengawasan langsung, BPOM juga melakukan patroli siber terhadap 5.313 tautan penjualan online.
Hasilnya, sebanyak 4.079 tautan (77 persen) terdeteksi menjual kosmetik tanpa izin edar, sementara 1.234 tautan (23 persen) menjual kosmetik mengandung bahan berbahaya.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyebut patroli siber ini berhasil mencegah potensi kerugian ekonomi hingga Rp1,84 triliun.
“Dari hasil patroli siber selama periode intensifikasi pengawasan ini, pencegahan peredaran kosmetik ilegal diestimasikan mencapai potensi nilai ekonomi sebesar Rp1,84 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025).
BPOM mencatat lima daerah dengan jumlah pengiriman kosmetik ilegal tertinggi, yaitu:
Temuan ini memperkuat pentingnya publik mengetahui daftar Kosmetik Ilegal Menurut BPOM RI agar terhindar dari risiko kesehatan.
BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dalam produk yang masuk daftar Kosmetik Ilegal Menurut BPOM RI, di antaranya:
Bahan-bahan tersebut dapat memicu dampak serius, mulai dari iritasi kulit, kerusakan ginjal, gangguan saraf, hingga risiko kanker.
Berikut sebagian daftar Kosmetik Ilegal Menurut BPOM RI yang ditemukan mengandung bahan berbahaya atau tidak memiliki izin edar:
1. 4K PLUS
2. ADS
3. AHA PENGELUPASAN
4. AL-MUBARAK
5. ANYLADY
6. AOVIER
7. ARCO
8. BEAUTY GIRL
9. BNC
10. BODY WHITENING SIANG
11. C COLLAGEN PLUS
12. CHAR ZIEG
13. CHARM STAR
14. CHUNFU
15. CLARIDERM
16. CLEANSER PREPEEL SOL
17. CUIHU’ER
18. DEVNEN
19. DIAMOND CREAM
20. DIAMOND CREAM PLUS
21. DIAMOND GOLD
22. DIKALU
23. DINDA SKINCARE
24. DOKTER WHITE
25. DR. GOLD
26. DR PURE
27. DUBAI RIA
28. EM
29. ENZHICO
30. ERNA
31. F&A SKIN GLOW
32. GLUEZI
33. HANBOLI
34. HELLO LOVELY GIRLS
35. HENG FANG
36. HERBAL PLUS
37. HIJABUEAUTY
38. HLIDA3EALITY
39. HN
40. HOLD MORNING
41. HUASURV
42. HUNMUI
43. IP
44. KAI XIN XIN
45. KARITE
46. LA BELLA
47. LAMEILA
48. LIANGNISHI
49. LIDANXIU
50. LOTION RACIKAN BY KFS
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek nomor izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM sebelum membeli produk kosmetik. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan produk mencurigakan yang masuk daftar Kosmetik Ilegal Menurut BPOM RI.
Rangkuman AI sedang dibuat…