Daftar Pecahan Uang yang Ditarik BI, Ada 4 Uang Rupiah yang Resmi Dicabut dari Peredaran



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Inilah daftar pecahan uang yang ditarik BI dalam peredaran di masyarakat.
Warga yang masih memiliki pecahan uang tersebut diberikan batas waktu untuk melakukan penukaran hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).
Kebijakan ini merujuk pada pengumuman BI sejak 1992 yang menyatakan bahwa empat pecahan uang tertentu tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Penukaran dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs resmi BI, berikut adalah daftar pecahan uang yang ditarik BI:

Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Rp5.000 Tahun Emisi 1980
Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025

Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025

Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
BI juga mengatur ketentuan bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, berikut mekanisme penggantian:
1. Jika fisik uang Rupiah logam masih lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih bisa dikenali, maka penggantian diberikan sesuai nilai nominal yang ditukarkan.
2. Jika fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.
Dengan adanya kebijakan ini, BI mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang yang sudah tidak berlaku sebelum batas waktu yang ditentukan.
Penukaran hanya dapat dilakukan di KPBI hingga 30 April 2025.
Masyarakat diharapkan tidak menunda agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan penggantian nominal yang sesuai.
BI juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga sistem pembayaran yang sehat dan efisien di Indonesia.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam menyimpan dan menggunakan uang tunai.
Rangkuman AI sedang dibuat…