Daftar Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2, dan 3 Per Agustus 2025: Cek Skema Lengkapnya!


HAIJAKARTA.ID- Daftar terbaru iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2, dan 3 per Agustus 2025, cek lengkapnya!
Pemerintah Indonesia secara resmi akan menerapkan perubahan besar terhadap sistem layanan dan iuran BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 2 Agustus 2025, dengan menghapus sistem kelas perawatan 1, 2, dan 3, dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan ini sejalan dengan ketentuan baru yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang menggantikan ketentuan sebelumnya terkait pelayanan rawat inap di fasilitas kesehatan bagi peserta BPJS.
Dengan hadirnya KRIS, pelayanan di rumah sakit akan disesuaikan agar lebih merata dan setara untuk semua peserta.
Namun, hingga saat ini besaran resmi iuran KRIS belum ditetapkan, karena dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan rincian terkait iuran, manfaat layanan, dan tarif pelayanan.
Selama masa transisi menuju sistem KRIS ini, iuran BPJS Kesehatan masih menggunakan ketentuan yang berlaku dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, struktur iuran dibagi berdasarkan jenis keanggotaan dan status pekerjaan peserta.
Berikut adalah rincian skema iuran berdasarkan Perpres 63/2022:
lurannya dibagi dalam tiga kategori kelas perawatan:
Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan.
Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
Namun, jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapat layanan rawat inap, maka akan dikenakan denda pelayanan sesuai ketentuan.
Rangkuman AI sedang dibuat…