Demo Buruh 30 September 2025, Apa Tuntutannya?



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Demo buruh 30 September 2025 akan digelar.
Para buruh akan menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa sejumlah tuntutan, salah satunya kenaikan upah minimum 2026.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal berharap pada pimpinan DPR dapat menemui perwakilan mereka.
Salah satu tuntutan mendesak yang harus disampaikan lewat unjuk rasa adalah kenaikan upah minimum yang sesuai dengan standar hidup yang layak.
Demo buruh akan digelar di depan Gedung DPR/MPR RI pada Selasa, 30 September 2025.
Diperkirakan aksi unjuk rasa diikuti oleh ribuan buruh yang akan berkumpul menyampaikan aspirasi di Jakarta.
Lantas, apa saja tuntutannya?
Buruh menentang sistem pekerja alih daya atau outsourcing yang dinilai merugikan karena seringkali membuat pekerja berada dalam posisi yang kurang terlindungi dengan hak-hak yang terbatas dibandingkan pekerja tetap.
Mereka menginginkan agar aturan outsourcing yang ada diperbaiki atau bahkan dihapus agar pekerja mendapatkan perlindungan serta kepastian kerja yang lebih baik.
Buruh menolak sistem upah murah (HOSTUM) karena dianggap mengeksploitasi tenaga kerja dan memperburuk kesejahteraan mereka.
HOSTUM menggambarkan kondisi pekerja yang dibayar dengan upah sangat rendah, di bawah standar layak, sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.
Buruh juga menuntut agar RUU ini benar-benar dibuat dengan fokus utama melindungi hak dan kesejahteraan pekerja, bukan hanya menguntungkan pengusaha atau pihak lain.
Buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen untuk tahun 2026.
Tuntutan itu didasarkan pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks lainnya agar upah pekerja bisa mengikuti kenaikan biaya hidup dan kebutuhan dasar.
Rangkuman AI sedang dibuat…