Dendam Diperlakukan Berbeda, Anak Tengah Racuni Keluarga hingga Tewas di Jakut



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Dendam diperlakukan berbeda anak tengah racuni keluarga hingga tewas di Jakut terungkap setelah polisi menetapkan AS atau S (22) sebagai tersangka dalam kasus peracunan yang menewaskan tiga anggota keluarganya di Warakas, Jakarta Utara. Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat.
Polisi menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terkait peristiwa tewasnya seorang ibu beserta dua anak kandungnya di rumah kontrakan kawasan Tanjung Priok.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno menegaskan bahwa perbuatan tersangka memenuhi unsur pidana berat. Oleh karena itu, penyidik menerapkan sejumlah pasal sekaligus dalam proses hukum yang berjalan.
“Kita kenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau penganiayaan dan/atau kekerasan terhadap anak,” kata AKBP Onkoseno, pada Jumat (6/2/2026).
Ia juga menyebutkan pasal tentang perlindungan anak subsider.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 467 KUHP dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP,” lanjutnya.
Selain pemeriksaan pidana, kepolisian juga melakukan evaluasi kejiwaan terhadap tersangka yang diketahui merupakan anak tengah dalam keluarga tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kondisi mental pelaku saat dan setelah kejadian.
“Hasilnya adalah pada tersangka tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat. Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian punya dorongan adanya agresivitas dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya,” ujarnya.
Temuan tersebut memastikan bahwa tersangka tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara penuh atas perbuatannya.
Dalam pengembangan perkara, polisi juga mengungkap motif di balik aksi peracunan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menyimpan rasa dendam terhadap keluarganya karena merasa diperlakukan tidak adil.
“Dari hasil pemeriksaan kami, motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” kata AKBP Onkoseno.
Motif tersebut diduga menjadi pemicu utama tindakan fatal yang berujung pada hilangnya tiga nyawa dalam satu keluarga.
Sebagai informasi, ketiga korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di dalam rumah kontrakan mereka di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (2/1/2026) pagi. Diketahui, korban terdiri dari seorang ibu, seorang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan.
Kasus ini sempat menggegerkan warga sekitar dan kini masih terus diproses oleh penyidik hingga tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Rangkuman AI sedang dibuat…