Deretan Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2024, Dendanya Maksimalnya Bikin Melongo!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Deretan pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2024 sudah diluncurkan. Ada sekitar 14 buah pelanggaran yang akan diberlakukan beserta dendanya.
Polisi menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 secara serempak mulai Senin (15/7/2024) di seluruh Indonesia.
Operasi ini akan berlangsung hingga 28 Juli 2024.
Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyatakan bahwa Operasi Patuh 2024 bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas.
“Demi mewujudkan Indonesia Emas, kegiatan Operasi Patuh Jaya 2024 diberlakukan pada masyarakat demi keamanan berlalu lintas,” kata Kombes Eddy Djunaedi pada Sabtu (13/7/2024).
Pelanggar lalu lintas yang ditilang akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut adalah 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus petugas kepolisian selama dua pekan ke depan:
Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan akan dikenakan sanksi maksimal Rp 500 ribu, sesuai dengan pasal 287 ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Melawan arus lalu lintas melanggar pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
Pengendara yang kedapatan berkendara di bawah pengaruh alkohol akan dikenakan denda hingga Rp 750 ribu, seperti tercantum dalam pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Mengoperasikan HP saat berkendara dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman sanksi maksimal Rp 750 ribu.
Tidak menggunakan helm sesuai standar akan dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu, sesuai pasal 291 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan akan dikenakan denda hingga Rp 250 ribu, melanggar pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor melanggar pasal 292 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan kelayakan jalan akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu, sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Kendaraan tanpa STNK akan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu, sesuai pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Pelanggaran marka jalan akan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu, sesuai pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Penggunaan rotator dan sirene ilegal pada kendaraan pribadi akan dikenakan sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu, sesuai pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sah akan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu, sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Pengendara yang memarkir kendaraannya sembarangan akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu, sesuai pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Pengendara di bawah umur yang tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta, sesuai pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Operasi Patuh 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.
Rangkuman AI sedang dibuat…