Diskon Tarif Listrik 50 Persen 2025 Hanya Berlaku 2 Bulan, Siap-Siap Kembali Ke Tarif Normal


HAIJAKARTA.ID – Diskon tarif listrik 50 persen hanya berlaku untuk bulan Januari dan februari 2025 dan tidak akan diperpanjang.
Bagi pelanggan pascabayar, diskon akan diterima ketika membayar tagihan untuk pemakaian bulan sebelumnya.
Sementara untuk token listrik, diskon berlaku saat pembelian voucher hingga 28 Februari 2025 bagi pelanggan dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah.
Diskon listrik ini diberikan untuk menjaga daya beli dan juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, diskon 50 persen berlaku untuk pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Untuk pelanggan pascabayar, diskon 50 persen diterapkan pada pembayaran Februari, pemakaian Februari 2025 yang dibayarkan di Maret.
Sementara pelanggan prabayar mendapat diskon langsung saat membeli token listrik pada Januari dan Februari 2025.
Sehingga nanti harga token yang dibayarkan hanya setengah dari pembelian bulan sebelumnya, tetapi jumlah kWh yang diterima tetap sama.
Pemerintah menggunakan mekanisme diskon yang dikhususkan untuk pelanggan pra-bayar maupun pasca-bayar yang akan otomatis diterapkan pada saat pembelian token listrik.
Jika sebelumnya pembelian pulsa Rp 100.000 menghasilkan kWh tertentu, maka hanya perlu Rp 50.000 untuk jumlah kWh yang sama.
Diskon ini diperuntukan bagi pelanggan PT PLN (Persero) dengan daya listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA).
“Daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
Mengacu pada unggahan akun Instagram @pln_id, tarif diskon listrik 50 persen bagi pelanggan prabayar berlaku pada pembelian 1 Januari hingga 28 Februari 2025.
Untuk mendapatkan kWh listrik sesuai dengan kebutuhan, pelanggan cukup membeli dengan setengah harga.
Sementara bagi pelanggan pascabayar, diskon sebesar 50 persen diberikan untuk tagihan yang dibayarkan pada periode 1-20 Februari 2025.
Selanjutnya, berlaku pula potongan tarif secara langsung untuk penggunaan Februari 2025, yang pembayarannya dapat dilakukan pada periode 1-20 Maret 2025.
Ahmad Syauki mengatakan PLN menerapkan pembatasan maksimal pembelian token dengan diskon 50 persen untuk memastikan prinsip listrik yang berkeadilan.
Untuk pembelian listrik ini harus sesuai dengan setiap daya listrik yang ada, sebagai berikut:
Kebijakan diskon tarif listrik 50 persen ini dilakukan sebagai upaya melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Mengenai perhitungan, pelanggan dengan daya 1.300 watt memiliki batas maksimal pengisian token sebesar (1.300/1.000) x 720 = 936 kWh.
Sehingga, dengan tarif Rp 1.444/kWh, pelanggan daya 1.300 watt dapat dibeli senilai Rp1.300.000 atau Rp 650.000 untuk 936 kWh.
Nantinya, pelanggan tidak langsung mendapatkan diskon saat pembayaran. Tetapi pelanggan akan mendapatkan jumlah kWh dua kali lipat.
Rangkuman AI sedang dibuat…