DPRD Kota Malang Soroti Program MBG, Minta Pelaksanaannya Dievaluasi!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah pernyataan Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, dalam aksi demonstrasi mahasiswa pada 15 Juni 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam aksi yang digelar di depan Gedung DPRD Kota Malang tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah kritik terhadap kebijakan pemerintah, salah satunya terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Amithya yang menemui massa aksi saat itu menyatakan memahami keresahan mahasiswa.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan program pemerintah yang dinilai belum berjalan secara optimal perlu mendapatkan evaluasi.
Pernyataan tersebut kemudian berkembang menjadi narasi bahwa DPRD Kota Malang sepakat menghentikan program MBG dan menjadikan Kota Malang sebagai daerah pertama yang menghentikan program tersebut.
Namun, konteks pernyataan tersebut perlu dilihat secara utuh. Berdasarkan pemberitaan yang memuat klarifikasi Amithya setelah aksi, DPRD Kota Malang tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak menghentikan program MBG karena program tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat.
DPRD Kota Malang justru menyatakan akan meneruskan berbagai aspirasi dan kritik masyarakat kepada pemerintah pusat melalui DPR RI untuk menjadi bahan evaluasi.
Amithya juga menilai program MBG tetap perlu diperbaiki agar pelaksanaannya benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
Salah satu hal yang disoroti adalah perlunya penyesuaian sasaran penerima manfaat sehingga anggaran dapat digunakan secara lebih efektif.
Menurutnya, apabila terdapat bagian dari program yang belum berjalan dengan baik, evaluasi dan penyempurnaan perlu dilakukan.
Dengan demikian, program tetap dapat memberikan manfaat kepada masyarakat tanpa mengabaikan persoalan dalam pelaksanaannya.
Dalam aksi mahasiswa pada 15 Juni lalu, tuntutan yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan MBG.
Mahasiswa juga menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah lainnya dan meminta adanya perubahan terhadap kebijakan yang dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat.
DPRD Kota Malang kemudian berkomitmen menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menyampaikannya kepada DPR RI.
Sementara itu, pernyataan mengenai penghentian MBG kembali viral pada 7 September 2026.
Sejumlah unggahan di media sosial menyebut Kota Malang sebagai kota pertama yang akan menghentikan program tersebut.
Padahal, narasi tersebut merujuk pada peristiwa demonstrasi yang berlangsung hampir tiga bulan sebelumnya.
Klarifikasi setelah aksi menjadi bagian penting dalam melihat persoalan tersebut secara utuh.
Sikap DPRD Kota Malang lebih tepat dipahami sebagai dorongan agar pelaksanaan MBG dievaluasi dan diperbaiki, bukan sebagai keputusan daerah untuk menghentikan program pemerintah pusat secara sepihak.
Dengan adanya evaluasi tersebut, DPRD berharap pelaksanaan MBG dapat semakin tepat sasaran, efisien dalam penggunaan anggaran, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
Sorotan terhadap MBG menunjukkan bahwa pelaksanaan program berskala nasional membutuhkan evaluasi secara berkala.
Kritik dari masyarakat dan mahasiswa menjadi masukan agar program dapat berjalan lebih efektif.
DPRD Kota Malang menyatakan akan menjalankan fungsi sebagai penyambung aspirasi masyarakat dengan membawa berbagai persoalan di lapangan kepada pemerintah pusat.
Dengan begitu, perbaikan terhadap program dapat dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Karena itu, informasi mengenai “Malang menghentikan MBG” perlu disampaikan dengan konteks yang lengkap.
Pernyataan Ketua DPRD Kota Malang pada 15 Juni 2026 memang muncul dalam merespons tuntutan mahasiswa, tetapi perkembangan berikutnya menunjukkan adanya penjelasan bahwa posisi DPRD adalah mendukung program pemerintah sekaligus mendorong evaluasi terhadap pelaksanaannya.
Rangkuman AI sedang dibuat…