DTKJ Usulkan JakLingko Tak Lagi Gratis, Tarif Mikrotrans Diusulkan Rp2.000



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- Layanan Mikrotrans JakLingko yang selama ini dapat digunakan secara gratis diusulkan mulai dikenakan tarif.
Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengajukan usulan agar penumpang membayar Rp2.000 untuk perjalanan yang hanya menggunakan Mikrotrans tanpa terintegrasi dengan moda transportasi umum lainnya.
Ketua DTKJ, Sugihardjo, menjelaskan bahwa kebijakan tarif Rp0 pada layanan Mikrotrans pada awalnya merupakan bagian dari masa uji coba.
Tujuannya untuk mendorong masyarakat memanfaatkan transportasi umum sebagai penghubung dari rumah menuju halte Transjakarta maupun stasiun MRT dan LRT atau sebaliknya.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat konektivitas perjalanan first mile dan last mile. Namun, setelah masa uji coba berjalan, layanan gratis tersebut terus berlanjut hingga sekarang.
DTKJ mengusulkan agar pengguna yang hanya menggunakan Mikrotrans dikenakan tarif Rp2.000 per perjalanan.
Besaran tarif tersebut dinilai masih terjangkau sekaligus menjadi langkah awal untuk meningkatkan kualitas sistem transportasi publik.
Sementara itu, bagi masyarakat yang menggunakan layanan transportasi secara terintegrasi, DTKJ mengusulkan tarif tunggal sebesar Rp5.000.
Dengan tarif tersebut, penumpang dapat berpindah dari Mikrotrans ke Transjakarta BRT maupun non-BRT tanpa dikenakan biaya tambahan selama masih dalam skema integrasi.
Menurut Sugihardjo, penerapan tarif juga bertujuan memperbaiki akurasi data jumlah penumpang. Selama layanan masih gratis, terdapat potensi penyimpangan data karena seseorang dapat melakukan tap kartu berkali-kali tanpa harus mengeluarkan biaya.
Padahal, data jumlah penumpang menjadi salah satu indikator penting dalam kerja sama operasional antara PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dengan operator Mikrotrans, selain target jarak tempuh kendaraan.
Dengan adanya tarif, DTKJ berharap transaksi yang tercatat benar-benar mencerminkan jumlah pengguna layanan sehingga evaluasi dan perencanaan transportasi publik dapat dilakukan berdasarkan data yang lebih valid.
Hingga saat ini, rencana pengenaan tarif Mikrotrans masih sebatas usulan dari DTKJ dan belum menjadi kebijakan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Keputusan akhir mengenai penerapan tarif nantinya akan ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta bersama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) setelah melalui pembahasan lebih lanjut.
Rangkuman AI sedang dibuat…