Dugaan Pembalakan Liar di Aceh Menguat, Kejagung Siapkan Langkah Hukum



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mengirim Satuan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk meninjau langsung dugaan pembalakan liar besar-besaran di Aceh.
Tim Satgas PKH akan turun ke lapangan untuk melihat kondisi hutan secara menyeluruh.
“Satgas PKH akan teliti kondisi hutan di sana,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kepada wartawan di Jakarta, Senin, 1 Desember 2025, dikutip dari MetroTV News.
Febrie menegaskan bahwa Kejagung akan menyelidiki setiap dugaan pelanggaran hukum terkait pembalakan masif tersebut.
Namun, proses pendalaman baru dilakukan setelah penanganan darurat bencana di Aceh selesai.
“Setelah kondisi kesulitan masyarakat bisa diatasi dulu,” katanya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa pihaknya juga akan menelusuri kemungkinan keterkaitan antara bencana alam yang terjadi dengan aktivitas pembalakan liar.
Jika terbukti ada unsur perbuatan manusia, proses hukum akan segera berjalan.
“Apakah itu memang bencana alam seperti apa, kalau ada perbuatan manusia akan ditangani,” tegas Anang.
Rangkuman AI sedang dibuat…