Formasi CPNS 2024 untuk Disabilitas, Simak Syarat Lengkapnya!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- Formasi CPNS 2024 untuk Disabilitas ini tentu sangat memberi ruang bagi penyandang disabilitas!
Disabilitas adalah kondisi yang mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melakukan aktivitas tertentu atau berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, yang diakibatkan oleh gangguan fisik, mental, intelektual, atau sensorik.
Disabilitas bisa bersifat bawaan sejak lahir atau diperoleh akibat penyakit, kecelakaan, atau proses penuaan.
Ada berbagai jenis disabilitas, seperti disabilitas fisik yang mempengaruhi kemampuan mobilitas, disabilitas sensorik yang memengaruhi panca indera seperti penglihatan atau pendengaran, disabilitas intelektual yang memengaruhi kemampuan belajar dan adaptasi sosial, serta disabilitas mental yang memengaruhi kesehatan mental dan emosi.
Disabilitas bukan hanya terkait dengan ketidakmampuan, tetapi juga dengan hak dan kebutuhan akan aksesibilitas, kesetaraan, dan partisipasi penuh dalam masyarakat.
Oleh karena itu, penting untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan aksesibel bagi semua orang, termasuk penyandang disabilitas, guna memastikan mereka dapat berpartisipasi secara penuh dan setara dalam berbagai aspek kehidupan.
Bagi penyandang disabilitas yang ingin mendaftar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), pemerintah menyediakan formasi khusus yang inklusif untuk memastikan kesempatan yang setara dalam berkarier sebagai aparatur sipil negara.
Pemerintah menyediakan formasi khusus bagi penyandang disabilitas di berbagai instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kuota ini bervariasi tergantung pada kebutuhan dan kebijakan masing-masing instansi.
Formasi yang tersedia mencakup berbagai jabatan, termasuk tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan posisi administratif lainnya.
Beberapa daerah atau instansi mungkin menyediakan formasi khusus untuk posisi tertentu yang disesuaikan dengan kemampuan penyandang disabilitas.
Calon pelamar yang merupakan penyandang disabilitas akan mengikuti seleksi yang sama dengan pelamar lainnya, namun dengan penyesuaian yang diperlukan untuk memastikan proses seleksi yang adil dan inklusif.
Beberapa instansi mungkin menetapkan syarat atau ketentuan khusus bagi penyandang disabilitas untuk memastikan mereka mendapatkan fasilitas dan penyesuaian yang sesuai selama proses seleksi dan dalam pekerjaan nantinya.
Jika kamu membutuhkan informasi lebih lanjut atau detail khusus mengenai formasi tertentu, saya sarankan untuk memeriksa situs resmi instansi terkait atau situs SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/
Untuk pelamar CPNS kategori kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
Memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan Program Studi yang terakreditasi oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
Apabila lulusan dari luar negeri Harus memiliki Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Kementerian yang mengelola urusan pendidikan tinggi di Indonesia.
Pelamar harus memiliki Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan pelamar.
Pelamar diwajibkan mengunggah video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari mereka dalam menjalankan tugas yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Video ini diunggah di platform seperti YouTube, Google Drive, Dropbox, atau media penyimpanan lainnya, dan tautannya harus dapat diakses oleh panitia seleksi.
Pastikan semua dokumen dan persyaratan ini disiapkan dengan baik agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Proses seleksi CPNS untuk penyandang disabilitas mengikuti tahapan yang sama dengan pelamar umum, termasuk seleksi administrasi, tes kompetensi dasar (TKD), dan tes kompetensi bidang (TKB).
Penyesuaian tertentu mungkin diberikan untuk memastikan aksesibilitas dan kesetaraan. Penyandang disabilitas akan mendapatkan akomodasi yang diperlukan selama proses seleksi, seperti fasilitas fisik yang ramah disabilitas, alat bantu khusus, dan lain-lain.
Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan inklusi sosial dan keadilan bagi penyandang disabilitas melalui kebijakan yang mendukung akses mereka ke dunia kerja, termasuk dalam seleksi CPNS
Rangkuman AI sedang dibuat…