Gagal PPPK 2024 Periode I Apakah Bisa Daftar Periode II? Ini Penjelasan BKN



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- Gagal PPPK 2024 Periode I apakah bisa daftar periode II? Yuk simak penjelasan BKN!
PSeleksi pendaftaran PPPK Tahap 2 tahun 2024 akan segera dimulai pada pertengahan bulan November ini.
Bagi kamu yang tidak lolos seleksi administrasi pada tahap pertama, kabar baiknya adalah kamu masih memiliki kesempatan untuk mendaftar di tahap kedua.
Menurut Surat Edaran BKN Nomor 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XI/2024, proses pendaftaran untuk PPPK tahap kedua dijadwalkan akan berlangsung mulai tanggal 17 November 2024 hingga 31 Desember 2024.
Jadwal ini sangat penting untuk dicatat, mengingat pada tahap pertama sebelumnya tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran.
Maka dari itu, calon pelamar diharapkan benar-benar memanfaatkan waktu pendaftaran yang tersedia dan mempersiapkan semua persyaratan dengan sebaik-baiknya.
Seleksi PPPK tahap kedua ini dibuka terutama bagi tenaga non-ASN yang telah bekerja aktif di instansi pemerintah dengan masa kerja minimal dua tahun secara berkesinambungan.
Untuk formasi guru, rekrutmen terbuka bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan yang telah terverifikasi.
Selain itu, lulusan PPG dalam jabatan yang saat ini bekerja di sekolah negeri juga diperbolehkan mendaftar, asalkan mereka memiliki sertifikat pendidik dan telah mengabdi selama minimal dua tahun.
Bagi pelamar pada formasi guru, ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi, yaitu:
Agar proses pendaftaran berjalan lancar, para pelamar diharuskan menyiapkan sejumlah dokumen penting, seperti:
Bagi kamu yang gagal memenuhi persyaratan administrasi pada seleksi tahap pertama, masih ada peluang untuk mencoba kembali di tahap kedua.
Berdasarkan pengumuman dari BKN, salah satu syarat utama untuk mendaftar adalah pelamar harus merupakan tenaga non-ASN aktif yang telah bekerja di instansi pemerintah setidaknya selama dua tahun tanpa jeda.
Meski kamu tidak lolos di tahap pertama selama kamu memenuhi kriteria tersebut dan mempersiapkan dokumen dengan lebih teliti, kamu masih tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi di tahap kedua ini.
Dengan dibukanya seleksi PPPK tahap kedua ini, pemerintah berharap dapat memberikan lebih banyak peluang kepada tenaga honorer untuk berpartisipasi dan memenuhi kebutuhan formasi PPPK tahun 2024.
Calon pelamar diimbau untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin, baik dari segi dokumen maupun pemahaman akan proses seleksi.
Jangan sampai melewatkan kesempatan ini! Seleksi PPPK tahap kedua akan dimulai pada 17 November mendatang, jadi pastikan kamu siap untuk mengikuti seluruh rangkaian prosesnya!
Rangkuman AI sedang dibuat…