Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair 2 Juni 2026, Berikut Rincian Penerima dan Besarannya!


HAIJAKARTA.ID- Gaji ke-13 ASN dan pensiunan mulai cair 2 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Kebijakan tersebut telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
PT Taspen (Persero) memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan ASN akan mulai dilakukan pada 2 Juni 2026 melalui puluhan mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam pengumuman resminya, Taspen menyampaikan bahwa proses penyaluran akan dilakukan secara bertahap kepada seluruh peserta pensiun yang berhak menerima manfaat tersebut.
Pemerintah menetapkan bahwa penerima gaji ke-13 meliputi:
Selain itu, pegawai non-ASN yang bekerja pada lembaga nonstruktural tertentu juga memperoleh hak yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, pemerintah telah menetapkan nominal gaji ke-13 sebagai berikut:
Sementara itu, pejabat struktural memperoleh besaran sesuai tingkat jabatan:
Pemerintah turut memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.
Rinciannya meliputi:
Lulusan SD hingga SMP
Lulusan SMA hingga Diploma I
Lulusan Diploma II hingga Diploma III
Lulusan Diploma IV atau Sarjana (S1)
Lulusan Magister (S2) dan Doktor (S3)
Besaran tersebut bergantung pada masa kerja dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi.
Pemerintah menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 berasal dari dua sumber anggaran, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk ASN pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk ASN daerah.
Besaran yang diterima masing-masing pegawai akan menyesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, kelas jabatan, serta komponen penghasilan yang melekat sesuai ketentuan pemerintah.
Taspen juga mengingatkan para pensiunan ASN agar melakukan autentikasi secara berkala melalui aplikasi Andal by Taspen.
Langkah ini diperlukan untuk memastikan proses penyaluran dana berjalan aman, tepat sasaran, dan tidak mengalami kendala administrasi.
Peserta pensiun cukup melakukan autentikasi satu kali setiap awal bulan guna menjaga kelancaran pencairan hak pensiun maupun gaji ke-13.
Rangkuman AI sedang dibuat…