Ganjil Genap Jakarta 3 April 2026 Ditiadakan, Hari Libur dan Cuti Bersama Peringatan Wafat Yesus Kristus


HAIJAKARTA.ID – Kebijakan ganjil genap Jakarta resmi ditiadakan sementara pada Jumat, 3 April 2026.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan seluruh kendaraan roda empat atau lebih dapat melintas di jalan protokol tanpa pembatasan pelat nomor.
Kebijakan ini berlaku hanya satu hari dan akan kembali diterapkan pada awal pekan berikutnya.
Peniadaan ganjil genap Jakarta dilakukan seiring dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka peringatan Wafat Yesus Kristus.
Dishub DKI Jakarta menegaskan kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur bahwa sistem pembatasan kendaraan tidak berlaku saat hari libur nasional.
Dalam keterangan resminya, Dishub menyampaikan pengumuman kepada masyarakat.
“Sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama dalam rangka peringatan Wafat Yesus Kristus pada 3 April 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta untuk sementara tidak diberlakukan,” tulis Dishub.
Meski ditiadakan sementara, sistem ganjil genap Jakarta akan kembali diberlakukan mulai Senin, 6 April 2026.
Pada hari kerja, aturan ini tetap menjadi instrumen utama untuk mengendalikan volume kendaraan di Ibu Kota.
Dishub juga mengimbau para pengendara untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas meskipun tidak ada pembatasan pelat nomor.
Saat diberlakukan, sistem ganjil genap Jakarta berjalan dalam dua sesi setiap hari kerja:
Skema yang digunakan tetap sama, yakni kendaraan dengan pelat nomor ganjil melintas pada tanggal ganjil, dan pelat genap pada tanggal genap.
Ketika aturan kembali aktif, berikut 25 ruas jalan yang terdampak kebijakan ganjil genap Jakarta:
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan tetap bijak dalam berkendara serta mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Peniadaan sementara ganjil genap Jakarta diharapkan dapat memberikan kelonggaran mobilitas masyarakat selama momen libur nasional.
Rangkuman AI sedang dibuat…