Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kembali Hari Ini, Senin 21 April 2025: Cek Lokasi dan Aturannya


HAIJAKARTA.ID – Aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari ini, Senin, 21 April 2025.
Kebijakan ini diterapkan usai libur akhir pekan dan berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih yang memiliki pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan tanggal kalender.
Sistem ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor pelat kendaraan.
Seorang petugas Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa kebijakan ini “tidak diberlakukan saat hari Sabtu, Minggu, serta Hari Libur Nasional yang telah ditetapkan secara resmi.”
Skema ganjil genap Jakarta hari ini dibagi menjadi dua sesi waktu, yakni:
Pagi hari: Pukul 06.00–10.00 WIB
Sore hari: Pukul 16.00–21.00 WIB
Adapun tanggal 21 April 2025 adalah tanggal ganjil, sehingga kendaraan dengan pelat genap dilarang melintas di ruas jalan yang masuk dalam area ganjil genap.
Para pengendara dengan pelat nomor genap diimbau untuk mengambil jalur alternatif guna menghindari sanksi pelanggaran lalu lintas.
Jika aturan ini dilanggar, pelanggar akan dikenai denda maksimal Rp500.000 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dikutip dari akun resmi Instagram @dishubdkijakarta, berikut adalah 25 titik ruas jalan ganjil genap di Jakarta:
Jakarta Pusat
Jakarta Selatan
Jakarta Timur
Jakarta Barat
Beberapa kendaraan dibebaskan dari aturan ganjil genap Jakarta 21 April 2025, antara lain:
Itulah aturan ganjil genap Jakarta hari ini 21 April 2025. Meskipun hari ini merupakan peringatan Hari Kartini, ganjil genap Jakarta sudah mulai diberlakukan kembali.
Rangkuman AI sedang dibuat…