Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 25-26 Desember 2024, Peringati Hari Raya Natal



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan mekanisme ganjil-genap selama libur Natal 2024.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, juga menyetujui perihal ini.
Pihaknya mengumumkan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan pengecualian ganjil-genap pada hari libur nasional.
“Berkaitan dengan Hari Raya Natal 2024, kebijakan ganjil-genap pada 25-26 Desember ditiadakan,” ujar Syafrin dalam keterangannya pada Selasa (24/12/2024).
Syafrin menjelaskan bahwa pembatasan kendaraan akan kembali diberlakukan mulai 27 Desember 2024.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas di ibu kota setelah libur panjang.
Saat ini, kebijakan ganjil-genap diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta.
Berikut adalah daftar jalan yang terdampak:
Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan libur Natal ini dengan bijak, tetap mematuhi aturan lalu lintas, dan menghindari area yang berpotensi terjadi kepadatan kendaraan.
Rangkuman AI sedang dibuat…