Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2026, Cek Aturan Lengkapnya!


HAIJAKARTA.ID – Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di Ibu Kota resmi ditiadakan selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Informasi ini memastikan bahwa ganjil genap Jakarta ditiadakan saat libur Natal dan Tahun Baru 2026 untuk memberikan kelonggaran mobilitas masyarakat selama periode liburan panjang.
Peniadaan aturan ganjil genap tersebut berlaku pada 25-26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026.
Keterangan resmi mengenai kebijakan ini disampaikan oleh TMC Polda Metro Jaya.
Dalam pengumumannya disebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan selama libur nasional dan cuti bersama Natal serta Tahun Baru.
“Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan,” tulis TMC Polda Metro Jaya, Selasa (23/12/2025).
Dengan demikian, masyarakat dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan ganjil genap tanpa khawatir terkena sanksi selama tanggal tersebut.
Kebijakan yang diterapkan pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025 mengacu pada sejumlah regulasi resmi pemerintah.
Adapun ketentuannya berdasarkan:
Sementara itu, kebijakan ganjil genap Jakarta ditiadakan saat libur Natal dan Tahun Baru 2026 pada tanggal merah 1 Januari 2026 juga didasarkan pada regulasi yang serupa.
Penetapan tersebut mengacu pada:
Dengan dasar hukum tersebut, pembatasan lalu lintas ganjil genap dipastikan tidak berlaku pada perayaan Tahun Baru 2026.
Meski ganjil genap Jakarta ditiadakan saat libur Natal dan Tahun Baru 2026, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas lainnya serta menjaga keselamatan berkendara.
Aparat kepolisian juga tetap akan melakukan pengaturan lalu lintas guna mencegah kemacetan di sejumlah titik rawan selama periode liburan.
Rangkuman AI sedang dibuat…