Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Masih Ditiadakan 13 Mei 2025, Rabu Kembali Normal



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan bahwa kebijakan Ganjil Genap Jakarta masih belum berlaku hari ini, Selasa (13/5/2025).
Pemberlakuan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ini akan kembali berlanjut pada Rabu (14/5/2025) hingga Jumat (16/5/2025).
Kebijakan ini berdasarkan pada momen Hari Raya Waisak yang jatuh pada 12–13 Mei dan adanya cuti bersama nasional.
“Dalam rangka memperingati Waisak serta cuti bersama yang menyertainya, sistem ganjil genap sementara tidak diberlakukan,” demikian disampaikan Dishub DKI Jakarta melalui akun resminya di media sosial, Senin malam.
Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, sistem ganjil genap memang tidak berlaku saat akhir pekan dan hari libur nasional.
Karena itu, Senin dan Selasa ini ditetapkan sebagai pengecualian dari aturan tersebut.
Setelah masa libur berakhir, ganjil genap akan kembali diterapkan mulai Rabu (14/5). Jadwal pelaksanaannya terbagi dalam dua sesi waktu, yaitu:
Dishub mengimbau para pengguna jalan untuk kembali memperhatikan waktu operasional ganjil genap agar tidak terkena sanksi.
Berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang kembali akan terdampak kebijakan ganjil genap per 14 Mei:
Demikian informasi mengenai ganjil genap Jakarta yang masih belum diberlakukan hari ini. Semoga bermanfaat.
Rangkuman AI sedang dibuat…