Geger! Ngaku Dukun Bisa Gandakan Uang, Pria di Depok Ditangkap Polisi



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Seorang pria berinisial LE ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. Pelaku diamankan di wilayah Mampang, Pancoran Mas, Kota Depok setelah adanya laporan dari warga.
Kapolsek Pancoran Mas AKP Hartono mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya praktik dukun pengganda uang di wilayah tersebut.
“Inisial LE yang diduga seagai dukun pengganda uang dan ternyata itu tidak benar,” kata Hartono pada Jumat, (13/3/2026).
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis, (12/3/2026) di kawasan Mampang, Pancoran Mas, Depok.
Hartono menjelaskan, saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan di Polsek Pancoran Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tapi untuk itu awalnya informasi dari masyarakat bahwa itu ada pelaku yang ini (menipu). Akhirnya kita amankan proses dan ditahan di Polsek Pancoran Mas cuma itu aja,” jelasnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami jumlah korban dari aksi penipuan tersebut. Sementara ini, baru satu korban yang melapor secara resmi kepada pihak kepolisian.
“untuk masalah korban yang melapor ke kita satu dasarnya yang buat LP itu untuk proses tindak lanjut itu,” kata Hartono.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1.500 lembar uang pecahan USD 100, 100 lembar uang pecahan USD 50, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta.
Polisi menduga uang dolar tersebut merupakan uang palsu yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya menipu korban.
“Uang diduga palsu,” pungkas Hartono.
Rangkuman AI sedang dibuat…