Hanya Kategori Ini yang Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024 Paruh Waktu, Ini Dia Skemanya!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- Hanya kategori ini yang bisa diangkat jadi PPPK 2024 paruh waktu, skema apa yang mungkin terjadi?
Pemerintah kembali memperkenalkan kebijakan baru terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEPMENPAN RB) Nomor 347 Tahun 2024, tenaga honorer, khususnya eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK dengan status paruh waktu.
Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa skema PPPK paruh waktu adalah solusi bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja di sektor non-ASN.
Namun, perlu diperhatikan bahwa ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi untuk bisa diangkat melalui skema ini.
Para tenaga honorer yang telah terdaftar di BKN dan bekerja aktif di instansi pemerintah memiliki kesempatan untuk diangkat, baik sebagai PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Bagi peserta yang mengikuti seleksi PPPK namun gagal meraih peringkat terbaik dalam proses seleksi, mereka dapat diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Selain itu, tenaga honorer yang tidak sesuai dengan usulan formasi juga dapat memperoleh status PPPK paruh waktu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menekankan bahwa pelamar yang belum masuk dalam peringkat tertinggi dalam seleksi atau yang belum sesuai dengan kebutuhan formasi tetap memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK walapun dalam status paruh waktu.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum memenuhi kualifikasi untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Dengan skema paruh waktu, tenaga honorer tetap dapat bekerja di instansi pemerintah tanpa kehilangan kesempatan untuk berkembang dalam karir mereka.
Bagi tenaga non-ASN yang telah bekerja aktif setidaknya selama dua tahun terakhir namun belum berhasil mencapai peringkat optimal dalam seleksi, kebijakan ini memberi kesempatan baru. Dengan demikian, tenaga honorer yang belum memenuhi kualifikasi untuk formasi utama masih dapat diangkat sebagai PPPK, meskipun hanya dalam bentuk paruh waktu.
Kebijakan ini memberikan jalan bagi para tenaga honorer untuk tetap mendapatkan status PPPK, bahkan jika mereka belum memenuhi seluruh kriteria untuk diangkat sebagai pegawai penuh waktu.
Rangkuman AI sedang dibuat…