Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg Resmi Turun Mulai 15 Juli 2026, Berikut Daftar Tarif Terbarunya!


HAIJAKARTA.ID- PT Pertamina Patra Niaga resmi menyesuaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-subsidi Bright Gas ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Penyesuaian harga tersebut mulai berlaku pada 15 Juli 2026 dan diterapkan di berbagai wilayah Indonesia.
Kebijakan ini membuat harga Bright Gas mengalami penurunan di sejumlah daerah, terutama di Pulau Jawa.
Langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi harga yang dilakukan Pertamina secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan pasar energi, biaya distribusi, serta mekanisme penetapan harga yang berlaku.
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa perubahan harga dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi pasar.
“Penyesuaian harga Bright Gas dilakukan melalui evaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi kondisi pasar, serta tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku,” ujar Kitty Andhora dalam keterangan resmi, Rabu (15/7/2026).
Untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat (termasuk Bekasi), Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, harga Bright Gas mengalami penurunan sebagai berikut:
Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat pengguna LPG non-subsidi, khususnya rumah tangga dan pelaku usaha yang menggunakan Bright Gas.
Berikut rincian harga Bright Gas yang berlaku mulai 15 Juli 2026:
Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan
Kawasan Perdagangan Bebas Batam
Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara
Tarakan dan sekitarnya
Maluku dan Papua
Perbedaan harga di setiap daerah dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti biaya distribusi, jarak pengiriman, kondisi geografis, hingga kebijakan logistik di masing-masing wilayah.
Pertamina menegaskan bahwa harga LPG non-subsidi akan terus dievaluasi secara berkala mengikuti dinamika pasar energi nasional maupun global.
Meski demikian, perusahaan memastikan penyesuaian harga tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan aspek keterjangkauan bagi masyarakat.
Sementara itu, harga LPG subsidi 3 kilogram tidak termasuk dalam kebijakan penyesuaian ini dan tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Rangkuman AI sedang dibuat…