Heboh! Tegur Tetangga Main Drum, Pria di Cengkareng Jakbar Jadi Korban Penganiayaan



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Peristiwa penganiayaan seorang tentangga terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, setelah seorang pria diduga dianiaya oleh tetangganya sendiri usai menegur aktivitas bermain drum yang dinilai mengganggu lingkungan. Peristiwa tersebut viral di media sosial dan kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Penganiayaan itu terekam dalam sebuah video yang beredar luas. Dalam rekaman tersebut, korban terlihat sudah dalam kondisi dipukuli, sementara sejumlah warga berusaha melerai kejadian tersebut.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor laporan LP/B/359/II/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Barat tertanggal 7 Februari 2026.
Dalam laporan tersebut, korban melaporkan dugaan penganiayaan dengan sangkaan Pasal 262 KUHP.
Dalam laporannya, kejadian penganiayaan bermula saat korban mendatangi terlapor yang tengah bermain drum. Selama ini, korban disebut sudah beberapa kali mengimbau karena suara drum terdengar hingga ke rumahnya.
Terlapor sempat berjanji akan memasang tembok peredam suara.
“Namun suara tersebut masih terdengar di rumah pelapor,” seperti ditulis dalam laporan polisi, Senin (9/2/2026).
Korban yang kembali mendatangi terlapor kemudian terlibat cekcok mulut. Situasi memanas hingga orang tua terlapor datang ke lokasi menggunakan satu unit mobil dan menabrak korban sampai terjatuh.
“Ketika pelapor ingin bangun, terlapor langsung mencekik/memitting pelapor dan orangtua terlapor menedang pelapor dan terlapor memukuli pelapor,” tertulis dalam laporan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka, antara lain memar dan lebam di bagian leher, luka di kepala bagian belakang, punggung, serta luka lecet di tangan dan kaki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Saat ini, perkara tersebut tengah ditangani oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
“Saat ini korban sudah membuat laporan ke Polrestro Jakbar dan dalam penanganan oleh Sat Reskrim Jakbar,” kata Budi Hermanto saat dimintai konfirmasi.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh serta menentukan langkah hukum lanjutan terkait kasus tersebut.
Rangkuman AI sedang dibuat…