Inilah 7 Perbedaan Aturan PPDB Jakarta antara 2024 dan 2023



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 menandai kehadiran tujuh aturan baru yang mencatat perbedaan signifikan dengan tahun sebelumnya.
Perubahan ini, yang tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024, menandai evolusi sistem pendidikan ibu kota.
Selain kuota PPDB 2024, ada beberapa perbedaan lain yang mendasari perbedaan PPDB tahun 2024 dan 2023.
Salah satu aturan baru yang mencolok adalah tentang siswa yang menumpang nama di Kartu Keluarga (KK) orang lain, di mana PPDB tahun ini memberlakukan ketentuan yang lebih ketat.
Siswa yang masuk KK keluarga lain harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dengan lebih cermat.
Mari simak bersama perbedaan lainnya di bawah ini
2023
Cut off data kependudukan per 1 Juni tahun sebelumnya.
2024
Cut-off data kependudukan per 10 Juni tahun sebelumnya.
2023
Masih mengakomodir CPDB yang menumpang di KK orang lain (status hubungan dalam keluarga family lainnya)
2024
Tidak mengakomodir lagi bagi CPDB yang menumpang di KK orang lain (status hubungan dalam keluarga lainnya), kecuali ada surat keputusan perwalian atau ada hubungan keluarga/cucu/keponakan.
2023
Pada jalur Zonasi jenjang SD, tidak ada zona prioritas, yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
2024
Pada jalur Zonasi jenjang SD, sudah mengakomodir zona prioritas dengan ketentuannya seperti ini:
2023
Pada jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA, mekanisme seleksi seperti ini:
Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi menggunakan zona prioritas, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
2024
Pada jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA, mekanisme seleksi:
Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi menggunakan zona prioritas, urutan pilihan sekolah, total pembobotan indeks prestasi akademik, dan waktu mendaftar.
2023
Pada jalur Perpindahan tugas orangtua dan anak guru:
2024
Pada jalur Perpindahan tugas orangtua/wali dan/atau jalur anak guru/tenaga kependidikan:
2023
Pada jalur prestasi belum mengakomodir kejuaraan Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) Palang Merah Remaja.
2024
Pada jalur prestasi sudah mengakomodir kejuaraan Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) Palang Merah Remaja
2023
PPDB bersama dilaksanakan pada jenjang SMA dan SMK.
2024
PPDB Bersama dilaksanakan pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Itulah 7 perbedaan pada ketentuan PPDB Tahun
Rangkuman AI sedang dibuat…