Isu Timnas Indonesia Bayar Royalti Saat Nyanyikan Lagu Tanah Airku, Begini Aturannya



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Isu terkait Timnas Indonesia bayar royalti saat menyanyikan lagu nasional kini tengah ramai diperdebatkan.
Suasana stadion bergemuruh saat lagu “Tanah Airku” berkumandang di laga Timnas Indonesia, membakar semangat para penonton.
Namun di balik sorak-sorai tersebut, muncul ironi: pencipta lagu tak pernah menerima royalti, meski Undang-Undang Hak Cipta mewajibkan pembayaran untuk pemutaran di acara berbayar.
Polemik Timnas Indonesia Bayar Royalti mencuat karena banyak masyarakat belum menyadari bahwa pertandingan sepak bola termasuk kegiatan yang wajib membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Salah satunya Karya Cipta Indonesia (KCI) yang berwenang menarik royalti dari pemakaian karya musik di ruang publik, baik dalam acara hiburan maupun kegiatan besar seperti laga olahraga.
Penarikan royalti berlaku untuk pertandingan sepak bola, termasuk laga Timnas.
Lagu “Tanah Airku” karya Ibu Soed, yang sarat nilai nasionalisme, sering dinyanyikan di stadion.
Meski tergolong lagu nasional, secara hukum lagu ini memiliki perlindungan yang sama dengan lagu populer lainnya.
Berbeda dengan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” yang memiliki aturan khusus dan tidak terikat royalti komersial, “Tanah Airku” dilindungi hingga 70 tahun setelah penciptanya wafat.
Ibu Soed meninggal pada 1993, sehingga hak ekonominya masih berlaku hingga 2063.
Pendiri KCI, Hein Enteng Tanamal, menegaskan bahwa pertandingan yang memutar lagu dengan manfaat ekonomi, seperti penjualan tiket seharusnya membayar royalti.
“Kalau hak mengumumkan itu ada manfaat ekonominya, ya wajib bayar. Kalau tidak ada, baru tidak masalah,” ujar Enteng Tanamal.
Ia menambahkan, hingga kini pertandingan sepak bola di Indonesia, termasuk yang diselenggarakan PSSI, belum pernah membayar royalti.
Enteng juga mengutip Pasal 51 UU Hak Cipta yang mewajibkan pemerintah memberi imbalan kepada pemegang hak cipta untuk kepentingan nasional.
Jika pertandingan diselenggarakan pemerintah, seperti Kemenpora, aturan Pasal 51 berlaku.
Namun, jika PSSI sebagai pihak independen yang menjadi penyelenggara, maka mereka tunduk pada aturan umum lisensi publik dan pembayaran royalti.
Pakar hukum dan musisi, Kadri Mohamad, menguatkan bahwa lagu nasional seperti “Tanah Airku” memiliki kedudukan setara lagu populer.
Enteng Tanamal pun berharap polemik ini menjadi pengingat pentingnya menghargai karya musik lewat pembayaran royalti.
Beberapa lagu yang kerap berkumandang di laga Timnas Indonesia antara lain:
Rangkuman AI sedang dibuat…