Jadwal Kampanye Pilkada Serentak 2024, Lengkap dengan Aturan dan Larangannya



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – KPU merilis jadwal kampanye Pilkada Serentak 2024 yang sudah dinantikan oleh masyarakat.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan segera dilangsungkan diikuti tahapan selanjutnya.
Berdasarkan laman resmi KPU, kampanye adalah kegiatan penting untuk meyakinkan pemilih melalui visi, misi, program kerja, dan citra diri yang ditawarkan masing-masing pasangan calon.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, kampanye Pilkada serentak akan berlangsung selama dua bulan, dimulai pada 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024.
Setelah kampanye, masa tenang akan berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024.
Mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024, berikut aturan kampanye yang harus diikuti:
1. Kampanye adalah wujud pendidikan politik dengan tanggung jawab penuh.
2. Pendidikan politik bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih.
3. Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon.
4. Tim kampanye atau gabungan partai politik juga dapat menyelenggarakan kampanye.
5. Anggota masyarakat berperan sebagai peserta kampanye, namun dilarang terlibat aktif dalam kegiatan politik lainnya.
6. Materi kampanye harus memuat visi, misi, dan program sesuai rencana pembangunan daerah.
7. Materi kampanye dapat disampaikan secara tertulis maupun lisan.
Pasangan calon dapat memilih beberapa metode kampanye:
1. Pertemuan terbatas
2. Pertemuan tatap muka atau dialog
3. Debat publik antar pasangan calon
4. Penyebaran bahan kampanye
5. Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum
6. Iklan di media massa cetak dan elektronik
7. Kegiatan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
KPU juga menetapkan sejumlah larangan selama kampanye:
Pilkada serentak 2024 juga mencakup berbagai tahapan penting, di antaranya:
Pilkada serentak 2024 diharapkan berjalan dengan lancar dan tertib sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk memastikan proses demokrasi yang transparan dan partisipatif.
Rangkuman AI sedang dibuat…