Jadwal Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Kota Bekasi 8 Mei 2024



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Warga Kota Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM keliling untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus datang ke kantor Polres.
Layanan ini memudahkan warga dalam proses perpanjangan SIM tanpa harus repot dengan antrian panjang di kantor polisi.
SIM keliling merupakan layanan khusus yang biasanya menggunakan mobil khusus atau kantor khusus yang beroperasi secara bergantian pada hari-hari tertentu.
Jadwal layanan SIM keliling di Bekasi ini akan membantu warga untuk memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih mudah.
Menurut informasi dari website Korlantas Polri, layanan SIM keliling pada hari ini berlokasi di Metropolitan Mall (MM) Bekasi mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Namun, perlu diingat bahwa layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, SIM tersebut dianggap hangus dan tidak dapat diperpanjang.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000,- dan Rp. 75.000,- untuk SIM C sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya tes kesehatan dan tes psikologi sebesar Rp 25.000 hingga Rp 50.000, tergantung dari pihak penyelenggara.
Asuransi kecelakaan juga biasanya ditawarkan oleh petugas, namun tidak bersifat wajib.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling, pemohon dapat melakukan pendaftaran dan mengisi formulir sesuai dengan data diri mereka.
Proses pengisian formulir dapat dipercepat dengan membawa alat tulis sendiri.
Setelah itu, pemohon akan dipanggil untuk mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pengambilan foto. Setelah proses tersebut selesai, pemohon tinggal menunggu SIM jadi yang akan dipanggil oleh petugas.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, diharapkan warga Bekasi dapat memperpanjang masa berlaku SIM mereka dengan lebih mudah dan efisien tanpa harus menghadiri kantor Polrestro Bekasi Kota.
Rangkuman AI sedang dibuat…