Jadwal Operasional BI Selama Libur Lebaran 2025, Berdasarkan SKB Tiga Menteri


HAIJAKARTA.ID – Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan jadwal operasional BI selama libur Lebaran 2025.
Penyesuaian ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
SKB ini mencakup Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 sesuai dengan SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa BI tetap menjalankan operasionalnya guna memastikan infrastruktur transaksi perbankan tersedia bagi masyarakat.
“Kegiatan operasional perbankan akan menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing bank,” ujarnya pada Senin (17/3/2025).
BI menerapkan jadwal operasional khusus libur Lebaran 2025 mulai 28 Maret hingga 7 April 2025. Berikut rincian layanan yang terdampak:
1. Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP
Seluruh layanan tidak beroperasi mulai Jumat, 28 Maret 2025 hingga Senin, 7 April 2025.
2. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
3. Layanan Kas
4. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas (28 Maret – 7 April 2025)
5. Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA)
Sementara itu, layanan Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST) akan tetap beroperasi penuh selama libur Idul Fitri.
Hal ini memastikan masyarakat dapat melakukan transaksi pembayaran dengan cepat dan efisien.
Bank Indonesia menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional akan kembali normal pada Selasa, 8 April 2025.
“Kami ingin memastikan masyarakat dan pelaku industri keuangan dapat melakukan transaksi dengan lancar selama periode libur Lebaran,” jelas Ramdan.
Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan jadwal transaksi keuangan mereka sesuai dengan kebijakan operasional yang telah ditetapkan agar terhindar dari kendala selama libur Lebaran.
Rangkuman AI sedang dibuat…