Jadwal Pencairan KJP Plus 2025 Tahap 2, Ini Besaran Nominal Jenjang SD hingga PKBM Lengkap!


HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan Jadwal Pencairan KJP Plus 2025 tahap 2 untuk periode bulan Oktober 2025.
Pencairan dilakukan mulai 5 Desember 2025 dan diberikan secara bertahap kepada lebih dari 707 ribu peserta didik dari berbagai jenjang sekolah.
Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa Jadwal Pencairan KJP Plus 2025 tahap 2 dimulai pada 5 Desember untuk jenjang SD hingga PKBM.
Total penerima bantuan mencapai 707.513 siswa.
Pencairan yang dibuka bulan ini merupakan jatah bulan Oktober 2025 yang dilakukan mundur sesuai penjadwalan penyaluran dana.
Inilah besaran dana KJP Plus tahap 2 tahun 2025 pada masing-masing jenjang:
Seluruh peserta program mendapatkan dana personal yang dapat digunakan secara tunai maksimal Rp 100.000 setiap bulan.
Sisanya harus digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan seperti alat tulis, seragam, hingga transportasi.
Bagi penerima baru dalam Jadwal Pencairan KJP Plus 2025 tahap 2, terdapat beberapa tahap yang harus dilalui sebelum dana disalurkan:
Bank Jakarta membuka rekening baru dan mencetak buku tabungan serta kartu ATM.
Undangan pengambilan buku tabungan dan ATM diberikan kepada penerima baru.
Setelah dokumen diterima, transfer dana KJP Plus dilakukan ke rekening masing-masing peserta.
Pemprov DKI mengimbau orang tua dan siswa untuk mengikuti tahapan dan mengecek informasi resmi melalui sekolah atau kanal Pemprov.
Rangkuman AI sedang dibuat…