Jadwal SIM Keliling Jakarta Berubah pada Cuti Bersama Hari ini, 10 Mei 2024



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mengoperasikan layanan SIM Keliling.
Layanan ini hadir untuk memfasilitasi warga yang kesulitan menyempatkan waktu pada hari biasa.
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro mengumumkan bahwa layanan SIM Keliling hanya akan beroperasi hingga pukul 11.30 WIB hari ini, Jumat (10 Mei 2024).
Pada hari biasa, layanan ini tersedia dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk memudahkan akses, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi berbeda hari ini, yaitu:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Agar dapat mengakses layanan ini dengan lancar, masyarakat disarankan untuk menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan serta biaya administrasi yang berlaku.
Persyaratan yang diperlukan hanya berupa KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Di lokasi gerai, pemohon akan diminta mengisi formulir dan menjalani serangkaian tes kesehatan dan psikologi sebelum menjalani sesi foto.
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM golongan A (kendaraan roda empat) dan C (kendaraan roda dua).
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka diwajibkan membuat permohonan untuk SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administratif berkendara mereka dengan lebih mudah dan efisien.
Rangkuman AI sedang dibuat…