Jadwal WFA Setelah Lebaran 2026 Khusus ASN Resmi Dirilis, Berlaku 3 Hari, Cek Ketentuannya!


HAIJAKARTA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi menetapkan jadwal WFA setelah lebaran 2026 khusus ASN.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Dalam aturan tersebut, Jadwal WFA Setelah Lebaran 2026 khusus ASN berlangsung selama tiga hari, yaitu:
Tidak hanya ASN, kebijakan WFA juga diterapkan bagi pekerja swasta.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026, WFA setelah Lebaran 2026 bagi pegawai swasta juga dilakukan pada:
Kebijakan ini ditujukan agar proses transisi dari masa libur Lebaran menuju hari kerja dapat berjalan lebih efektif.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, berikut ketentuan pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) yang berlaku:
WFA dilaksanakan pada 16-17 Maret 2026 dan dianjurkan untuk diberlakukan kembali pada 25, 26, dan 27 Maret 2026, menyesuaikan kebutuhan perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan arus balik pemudik setelah Idulfitri.
WFA tidak berlaku untuk sektor-sektor tertentu, seperti:
WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan.
Pekerja atau buruh yang menjalankan WFA tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai pekerjaannya.
Upah selama pelaksanaan WFA diberikan sesuai upah saat bekerja di kantor atau sesuai kesepakatan yang berlaku.
Perusahaan mengatur jam kerja serta mekanisme pengawasan selama WFA, agar produktivitas pekerja tetap terjaga.
KemenPANRB melalui akun Instagram resminya menyampaikan bahwa konsep FWA tidak sama dengan WFA.
Pihak kementerian menekankan bahwa penerapan fleksibilitas kerja kini semakin luas, terutama bagi ASN.
“FWA jauh lebih lengkap daripada WFA, karena tidak hanya fleksibilitas lokasi, tetapi juga fleksibilitas waktu,” demikian pernyataan yang telah disesuaikan kembali penyampaiannya tanpa mengubah maksud dari unggahan resmi KemenPANRB.
Berikut penjelasan ringkas mengenai perbedaannya:
Konsep fleksibilitas lokasi dalam FWA meliputi:
Lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan (work from anywhere/WFA)
FWA mencakup dua pola fleksibilitas waktu:
• Fleksibilitas kerja sif
Pembagian jam kerja dan hari kerja secara bergantian.
• Fleksibilitas kerja dinamis
Penyesuaian waktu kerja mengikuti target kinerja dan akumulasi jam kerja mingguan.
Implementasi FWA sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. PPK memiliki wewenang menentukan:
Dalam pelaksanaannya, ASN tetap wajib memenuhi:
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kinerja birokrasi sekaligus menjamin efektivitas layanan publik setelah libur panjang.
Rangkuman AI sedang dibuat…