Jangan Keliru! Begini Mekanisme Pemecatan Anggota DPR: Aturan Hingga Kewenangannya


HAIJAKARTA.ID – Pemecatan anggota DPR bukanlah hal yang bisa dilakukan secara sembarangan.
Proses pemberhentian wakil rakyat ini telah diatur melalui undang-undang serta peraturan internal DPR.
Publik pun kerap bertanya, siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR dan bagaimana mekanismenya?
Pakar hukum tata negara, Beni, menjelaskan bahwa pemecatan anggota DPR dapat dilakukan melalui tiga mekanisme berbeda, yaitu:
Anggota DPR dapat diberhentikan jika meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.
Recall atau penggantian antar waktu dilakukan berdasarkan keputusan partai politik. Partai yang menaungi anggota DPR tersebut memiliki kewenangan untuk menarik kembali dan mengajukan calon pengganti.
Proses ini dilakukan jika seorang anggota DPR menjadi terdakwa tindak pidana umum dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, atau terlibat tindak pidana khusus.
Secara konstitusi, presiden tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemecatan anggota DPR. Begitu juga sebaliknya, karena keduanya memiliki kedudukan sejajar. Pasal 7C UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa presiden tidak dapat membubarkan maupun membekukan DPR.
Namun, mekanisme pemberhentian anggota dewan telah diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Akademisi Bivitri Susanti menyampaikan, pemecatan anggota DPR bisa dilakukan melalui mekanisme PAW.
Partai politik berperan penting dengan mengajukan usulan pemberhentian kepada pimpinan DPR.
“Apabila partai politik benar-benar berniat untuk memberhentikan seorang anggota DPR, maka mereka harus mengajukan permohonan resmi kepada pimpinan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 240 UU MD3,” ujarnya.
Selanjutnya, pimpinan DPR akan meneruskan usulan tersebut kepada presiden untuk disahkan.
Rangkuman AI sedang dibuat…