Jenis-jenis Sanksi Pelanggaran di KTR Beserta Nominal Dendanya, Ada yang Tembus Rp50 Juta, Perhatikan Aturan ini


HAIJAKARTA.ID – Publik ramai soroti jenis-jenis sanksi pelanggaran di KTR dan berapa jumlah nominal yang dikenakan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi bakal memperluas area cakupan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh area publik.
Tidak hanya diperluas, Pemprov juga memperketat sanksi terhadap pelanggar yang tetap nekat merokok di area terlarang.
Aturan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terbaru yang tengah dibahas bersama DPRD.
Ruang lingkup KTR di DKI Jakarta kini mencakup lebih dari sekadar fasilitas kesehatan dan sekolah.
Area yang masuk dalam daftar kawasan bebas rokok kini meliputi:
Batas area larangan ini ditentukan dari pagar terluar atau titik kucuran air dari atap terluar bangunan, menyesuaikan kondisi di lapangan.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Pemprov DKI menetapkan sejumlah sanksi administratif bagi siapa saja yang melanggar ketentuan di kawasan tanpa rokok.
1. Merokok di kawasan KTR: Denda Rp 250.000 atau kerja sosial langsung di lokasi pelanggaran.
2. Mengiklankan, memberi sponsor, atau menjual rokok di KTR: Denda hingga Rp 1 juta.
3. Sponsor atau iklan rokok di KTR: Denda maksimal Rp 50 juta.
4. Memajang produk rokok di area KTR: Denda Rp 10 juta.
Penindakan pelanggaran ini akan menjadi tanggung jawab Satpol PP, yang akan berpatroli di lokasi-lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok.
Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memiliki sejumlah tujuan utama yang berfokus pada perlindungan kesehatan masyarakat serta peningkatan kualitas hidup.
Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya memberikan dampak positif bagi kesehatan individu, tetapi juga menciptakan lingkungan sosial yang lebih nyaman dan bersih.
Beberapa manfaat utamanya meliputi:
Rangkuman AI sedang dibuat…