Kabar Baik! Guru Honorer Supriyani Bakal Diangkat PPPK 2024 oleh Kemendikdasmen



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- Guru Honorer Supriyani bakal diangkat PPPK 2024 oleh Kemendikdasmen!
Supriyani merupakan Seorang guru honorer yang berdedikasi di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, saat ini tidak hanya berjuang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, tetapi juga tengah menjalani program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Supriyani sudah lama mengabdi sebagai guru honorer, menghadapi tantangan berat karena sedang menjalani proses hukum atas tuduhan penganiayaan terhadap anak seorang anggota kepolisian dari Polsek Baito.
Tuduhan ini muncul setelah insiden pada bulan April 2024, ketika salah satu orang tua murid kelas 1 melaporkannya ke Polsek Baito.
Meskipun pihak kepolisian telah berupaya mencari penyelesaian secara damai dengan mediasi, kesepakatan tersebut tidak tercapai, dan kasus ini akhirnya meningkat ke tahap penyidikan hingga pelimpahan ke kejaksaan atau P21.
Di tengah persoalan hukum yang menjeratnya, dukungan besar datang dari Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (Ketum PB PGRI), Unifah Rosyidi.
Ia menyatakan dukungannya agar Supriyani tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK 2024. Pada 23 Oktober 2024, Unifah mengeluarkan pernyataan resmi yang meminta pemerintah dan aparat terkait memberikan kebijakan khusus bagi Supriyani.
Menurutnya, sebagai seorang guru yang sedang menjalani proses PPG dan seleksi PPPK, Supriyani berhak mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan kariernya dan memperbaiki masa depannya.
Mendukung permintaan PGRI, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Menteri Abdul Mu’ti turut mengonfirmasi bahwa mereka akan memberikan bantuan afirmasi kepada Supriyani.
Bantuan ini berupa pemberian kesempatan bagi Supriyani untuk lulus seleksi PPPK 2024, sehingga ia dapat mengajar lebih baik dan berkontribusi secara penuh bagi pendidikan anak-anak di daerah tersebut.
Hal ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada Supriyani untuk terus maju, meskipun di tengah kesulitan yang sedang ia hadapi.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sendiri tidak tinggal diam dalam menghadapi situasi ini.
Sebagai organisasi profesi yang memperjuangkan hak dan martabat guru, PGRI terus melakukan berbagai langkah advokasi.
Sejak kasus ini mencuat ke publik, PGRI secara aktif turun tangan untuk mengawal proses hukum yang dihadapi Supriyani.
Mereka berupaya memastikan bahwa hak-hak Supriyani sebagai guru dan sebagai seorang warga negara tetap terjaga.
Dalam pernyataan resminya, PGRI juga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas respons cepat mereka dalam menangani kasus ini.
PGRI menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Polri atas terkabulkannya permohonan penangguhan penahanan Supriyani, yang diajukan melalui Surat Permohonan Penangguhan Penahanan yang diterbitkan pada 21 Oktober 2024.
Permohonan penangguhan penahanan Supriyani didukung oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konsel dengan Surat Kuasa Khusus yang menyatakan sejumlah alasan yang mendasari permohonan tersebut.
Salah satu pertimbangan penting yang diajukan adalah kondisi keluarga Supriyani, yang masih memiliki anak balita dan membutuhkan perhatian serta pengasuhan yang intens dari seorang ibu.
Selain itu, Supriyani tetap aktif mengajar di SDN 4 Baito, di mana ia memiliki tanggung jawab besar untuk membimbing siswanya setiap hari.
Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kondisi tersebut dianggap cukup untuk memenuhi syarat penangguhan penahanan Supriyani, yang kini telah dikabulkan.
PGRI juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi profesi guru dalam menghadapi kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Mereka menyerukan agar aparat kepolisian dan lembaga hukum lainnya mempertimbangkan pendekatan berbasis keadilan restoratif (restorative justice) dalam menyelesaikan kasus yang melibatkan guru dalam menjalankan tugasnya.
PGRI berharap bahwa penyelesaian berbasis keadilan restoratif ini bisa dilaksanakan dengan melibatkan PGRI setempat dalam setiap prosesnya, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan antara Polri dan PGRI.
Ketua Umum PGRI menekankan bahwa jika ada oknum aparat yang bertindak di luar aturan dan ketentuan yang berlaku, maka mereka harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang ada.
Dukungan besar ini diharapkan bisa memberikan semangat baru bagi Supriyani untuk terus menjalani profesinya sebagai guru sekaligus melanjutkan seleksi PPPK dan pendidikan profesinya tanpa adanya beban hukum yang membebani.
Rangkuman AI sedang dibuat…