Kapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Dimulai? Ini Informasi Lengkapnya


HAIJAKARTA.ID – Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru sangat dinantikan oleh tenaga pendidikan.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan pemerintah atas profesionalisme dan dedikasi yang diberikan oleh para guru dalam mendidik dan mencerdaskan anak bangsa.
Tunjangan Sertifikasi Guru, sebuah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidikan sebagai suatu bukti formal atas kemampuan dan kompetensi profesionalnya.
Tunjangan ini juga hadir sebagai pendorong semangat dan peningkatan kualitas guru.
Saat ini, para pendidik memperbincangkan mengenai pencairan dana Tunjanagan Sertifikasi Guru pada kuarta IV 2025.
Lantas, kapan pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dimulai?
Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru dilakukan secara bertahap dalam satu tahun anggaran yang terbagi ke dalam empat periode atau kuartalan dengan rincian:
Meski sudah terjadwal, ada beberap faktor yang memengaruhi kecepatan pencairan dana ke rekening masing-masing guru.
Adapun faktor-faktor yang memengaruhi keepatan pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru sebagai berikut.
Harus sesuai, selaras, dan valid karena menjadi sumber utama data guru yang akan menerima tunjangan.
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) harus sudah terbit sebagai dasar hukum pembayaran.
Tanpa adanya SKTP, maka dana tidak dapat disalurkan.
Status data guru di laman Info GTK harus menunjukkan “valid” atau kode 08 yang menandakan semua syarat telah terpenuhi.
Untuk memeriksa tunjangan sertifikasi, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Rangkuman AI sedang dibuat…