Kebijakan Baru TPG Guru Honorer Cair Maret Sebelum Lebaran, Simak Syarat Dan Besarannya


HAIJAKARTA.ID – Pembayaran TPG bagi guru honorer akan segera dilakukan oleh Kemdikdasmen.
Nantinya pembayaran tunjangan tersebut akan dibayarkan sebelum lebaran Idul Fitri. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
TPG merupakan tunjangan profesi yang diberikan kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas keprofesionalan dalam menjalankan tugas.
Untuk setiap guru honorer akan mendapatkan nominal tunjangan yang akan didapatkan guru honorer sebesar Rp 2 juta perbulan.
Pembayaran tersebut akan dilakukan per triwulan sehingga guru honorer akan mendapatkan Rp 6 juta setiap pencairan.
Namun perlu diketahui bahwa nominal tersebut belum termasuk adanya potongan yang berlaku.
Baru-baru ini Sekjen Kemdikdasmen telah menetapkan aturan terbaru terkait pembayaran tunjangan profesi bagi guru honorer.
Peraturan tersebut ditetapkan dalam Persesjen Kemendikdasmen No 1 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut ditetapkan syarat yang harus dipenuhi guru honorer untuk dapat TPG.
Adapun syarat yang harus dipenuhi terdiri dari:
Itulah syarat terbaru penerima TPG guru honorer yang ditetapkan oleh Kemdikdasmen.
Rangkuman AI sedang dibuat…