Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid-19, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan!


HAIJAKARTA.ID- Kemenkes keluarkan surat edaran waspada Covid-19 untuk meningkatkan kewaspadaan!
Peringatan ini dikeluarkan secara resmi melalui Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19.
Surat ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Pit) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Murti Utami, pada tanggal 23 Mei 2025, dan dipublikasikan melalui situs resmi Kemenkes pada 28 Mei 2025.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada berbagai pihak penting di sektor kesehatan di seluruh Indonesia, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala UPT bidang Kekarantinaan Kesehatan, Kepala UPT bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Direktur Rumah Sakit, serta Kepala Puskesmas.
Edaran ini dikeluarkan sebagai bentuk antisipasi terhadap peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi di beberapa negara tetangga di kawasan Asia.
Dalam Surat Edaran tersebut, Kemenkes menjelaskan bahwa sejumlah negara Asia saat ini mengalami peningkatan kasus Covid-19.
Negara-negara yang menjadi sorotan antara lain Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.
Di negara-negara tersebut, ditemukan penyebaran varian baru yang berpotensi menimbulkan gelombang baru infeksi.
Adapun varian Covid-19 yang saat ini mendominasi di negara-negara tersebut antara lain:
Meskipun tingkat penularan (transmisi) dan tingkat kematian akibat varian-varian ini masih tergolong rendah,
Kemenkes menilai bahwa situasi tersebut tetap memerlukan perhatian serius, terutama untuk mencegah potensi lonjakan kasus serupa di Indonesia.
Kemenkes menyampaikan bahwa kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia hingga saat ini masih berada dalam kategori aman dan terkendali.
Memasuki pekan ke-20 tahun 2025, jumlah kasus konfirmasi mingguan di Indonesia justru mengalami penurunan yang cukup signifikan, yakni dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi hanya 3 kasus pada minggu ke-20.
Angka positivity rate-nya pun tercatat sangat rendah, yaitu sebesar 0,59%. Varian yang dominan beredar di Indonesia saat ini adalah MB.1.1.
khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan, pintu-pintu masuk negara, serta di wilayah-wilayah padat penduduk dan rentan penyebaran.
Melalui Surat Edaran tersebut, Kemenkes memberikan beberapa arahan penting kepada seluruh dinas kesehatan daerah, unit pelayanan teknis, rumah sakit, laboratorium, dan puskesmas. Arahan tersebut meliputi:
Selain itu, masyarakat umum juga diimbau untuk tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menjaga daya tahan tubuh, menggunakan masker saat berada di keramaian atau transportasi umum, serta segera melakukan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala seperti batuk, demam, atau sesak napas.
Sebelum Surat Edaran ini diterbitkan, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, telah lebih dulu mengeluarkan pernyataan pada 19 Mei 2025.
Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa kondisi penyebaran virus di Indonesia masih dalam batas aman berdasarkan pemantauan hingga pekan ke-19.
Namun, ia tetap mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dan terus memantau perkembangan kasus di luar negeri yang bisa berdampak pada situasi di dalam negeri.
Untuk informasi lebih lanjut dan akses terhadap dokumen resmi, masyarakat dan tenaga kesehatan dapat mengunduh Surat Edaran melalui tautan berikut:
Rangkuman AI sedang dibuat…