Ketentuan Baru Berlaku Januari 2025, Gaji PPPK Golongan I hingga XVII Naik, Tertinggi Bisa Capai Rp7,3 Juta


HAIJAKARTA.ID – Pemerintah telah menetapkan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk golongan I hingga XVII melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam peraturan terbaru ini, gaji PPPK ditetapkan dengan nominal yang cukup besar, mencapai hingga Rp7,3 juta untuk golongan tertinggi.
Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:
Selain penetapan gaji pokok, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikdasmen) juga akan menaikkan tunjangan sertifikasi bagi guru PPPK sebesar satu kali gaji pokok.
Dengan adanya kenaikan ini, kesejahteraan guru PPPK diharapkan semakin meningkat.
“Kenaikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok akan menambah kesejahteraan pegawai, terutama bagi guru PPPK yang bersertifikasi,” demikian disampaikan dalam peraturan terbaru.
Dengan disahkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai PPPK.
Kenaikan gaji dan tunjangan ini diharapkan dapat:
Kenaikan gaji PPPK ini menjadi kabar baik bagi para pegawai yang selama ini menantikan kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan mereka.
Dengan nominal yang signifikan, terutama untuk golongan tinggi, diharapkan PPPK dapat bekerja lebih optimal dalam mendukung kinerja pemerintahan.
Rangkuman AI sedang dibuat…