Ketua KPPS Jakarta Timur Diberhentikan, 19 Surat Suara Terbukti Milik Pelaku



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur memberhentikan seorang Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban di salah satu TPS wilayah Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
Langkah ini diambil setelah ditemukan 19 surat suara yang diduga telah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3.
Diketahui paslon nomer 3 adalah Pramono Anung-Rano Karno, dalam Pilkada Jakarta 2024.
Komisioner KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, mengungkapkan bahwa Ketua KPPS menyuruh petugas ketertiban untuk mencoblos surat suara tersebut.
Sebanyak 18 surat suara tercoblos ditemukan belum masuk kotak suara, sementara satu sudah terhitung.
“Per hari ini, kedua petugas tersebut telah diberhentikan dan dipastikan tidak dapat lagi menjadi penyelenggara pemilu di masa mendatang,” ujar Rio pada Kamis (28/11).
Rio menambahkan bahwa peristiwa ini telah masuk kategori pelanggaran kode etik dan berpotensi pidana.
Kasus ini telah diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk penanganan lebih lanjut.
Meski demikian, Rio menyatakan pihaknya yakin kejadian ini tidak memenuhi syarat untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Namun, KPU Jakarta Timur masih menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu.
“Kami sudah mempelajari kejadian ini, dan sejauh ini, kami meyakini tidak ada unsur yang mengharuskan PSU dilakukan,” jelas Rio.
Dalam video yang viral, seorang petugas Bawaslu terlihat memeriksa 18 surat suara yang tercoblos dan mencatat temuannya.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan telah menerima laporan awal dari KPU Jakarta Timur dan masih menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu.
“Kami terus memonitor perkembangan dan akan bertindak sesuai regulasi setelah rekomendasi diterima,” ujar Wahyu.
Rangkuman AI sedang dibuat…