Kominfo Resmi Blokir Aplikasi Temu Beroperasi di Indonesia, Ini Alasanya!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir aplikasi temu, Langkah ini diambil setelah pemerintah menyepakati bahwa aplikasi tersebut mengancam kelangsungan UMKM.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa selain mengancam UMKM, Temu juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. “Kami men-take down Temu sebagai respons cepat atas keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, Temu tidak terdaftar sebagai PSE,” ujar Budi di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (9/10).
Kominfo bergerak cepat untuk melindungi UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing yang mengancam baik melalui penjualan daring maupun luring. Hingga saat ini, Temu memang belum terdaftar di laman PSE Kominfo, padahal sesuai regulasi, setiap aplikasi harus mendaftar sebagai PSE untuk bisa beroperasi di Indonesia.
Budi juga menjelaskan bahwa Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, telah melayangkan surat terkait perlindungan produk UMKM terhadap model bisnis yang diterapkan marketplace asal China tersebut.
“Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan pemerintah dari marketplace asing yang menjual produk langsung dari pabriknya dengan harga sangat murah. Ini persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan bisnis pelaku UMKM lokal,” jelas Budi.
Pengalaman di sejumlah negara menunjukkan bahwa aplikasi asal China ini merugikan pelaku UMKM lokal dan konsumen. Kualitas produk yang dijual Temu juga tidak memenuhi standar mutu, sehingga merugikan konsumen.
Temu merupakan sebuah aplikasi lokapasar milik Tiongkok yang berbasis di Boston, Amerika Serikat. Aplikasi tersebut merupakan salah satu aplikasi buatan PDD Holdings Inc, yang juga mengoperasikan perangkat lunak serupa seperit Pinduoduo.
Menurut laporan Forbes, aplikasi Temu menduduki peringkat satu aplikasi paling populer di App Store hampir sepanjang 2023.
Dikutip dari wikipedia Aplikasi Termu mulai diluncurkan pada September 2022 dan dipakai sebagai pasar tempat konsumen mencari dan membeli produk dari berbagai vendor.
Aplikasi Temu juga menawarkan berbagai macam produk yang mencakup beberapa kategori, yaitu elektronik, peralatan rumah tangga, pakaian dan aksesoris, kesehatan dan kecantikan, rumah dan taman, serta mainan dan hobi.
Aplikasi tersebut menjaga harga barang tetap rendah dengan cara menghilangkan perantara. Hal tersebut memungkinkan perusahaan vendor dari Tiongkok dapat menjual barang secara langsung ke konsumen.
Rangkuman AI sedang dibuat…