Komnas Perempuan Dalami Kasus YTR: Belum Bisa Dikategorikan Sebagai Penyiksaan



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Komnas Perempuan menyatakan kasus penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di bandung, Jawa barat, belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Bangsa-Bangsa (PBB).
Meski demikian, Komnas Perempuan masih mendalami kemungkinan adanya unsur penyiksaan dalam perkara tersebut untuk memastikan penerapan ketentuan hukum yang tepat sesuai fakta yang ditemukan.
Pendalaman juga dilakukan guna mendorong pemenuhan hak korban secara menyeluruh, mulai dari perlindungan, pemulihan, hingga penanganan perkara secara kompherensif.
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjutak mengatakan pihaknya telah menurunkan tim ke Bandung untuk menghimpun fakta di lapangan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, hasil dari pendalaman akan disampaikan kepada publik setelah proses pengumpulan informasi telah selesai.
“Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan,” kata Sondang dikutip pada Jumat, (26/6/2026).
Sondang menjelaskan Konvensi Menentang Penyiksaan PBB (United Nations Convention Againts Torture/CAT) mensyaratkan adanya tindakan yang menimbulkan penderitaan berat (severe pain) untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan atau melakukan diskriminasi, serta adanya keterlibatan negara.
Menurutnya dalam kasus YTR unsur penderitaan berat sudah terlihat. Namun, Komnas Perempuan masih mendalami apakah terdapat unsur pembiaran oleh negara, misalnya jika korban sebelumnya pernah melapor tetapi tidak memperboleh tindak lanjut yang semestinya.
“Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan,” katanya.
Berdasarkan temuan awal, Komnas Perempuan menilai kasus tersebut merupakan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana hingga menimbulkan dampak serius terhadap kondisi korban, termasuk menyebabkan disabilitas.
Untuk memperkuat proses pembuktian, Komnas Perempuan mendorong dilakukannya visum secara menyeluruh agar seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban dapat teridentifikasi, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan seksual.
“Supaya nanti pasal-pasal yang dapat diterapkan terhadap pelaku menjadi berlapis dan lebih lengkap, bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat menggunakan Undang-Undang TPKS,” kata Sondang.
Komnas Perempuan juga mencatat kasus penyiksaan seksual terhadap perempuan masih menghadapi tantangan berupa rendahnya pelaporan (under-reporting) karena sebagian korban masih takut melapor atau khawatir laporannya tidak ditindaklanjuti secara memadai.
Menurut lembaga tersebut, penguatan akses terhadap keadilan serta penanganan yang komprehensif menjadi bagian penting dalam upaya mencegah penyiksaan terhadap perempuan.
Rangkuman AI sedang dibuat…