Kondisi Terkini Indra Kenz Usai PK Ditolak MA, Curhatan Sang Pacar Jadi Sorotan



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Indra Kenz kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
Dengan putusan tersebut, vonis terhadap influencer yang terseret kasus investasi bodong ini dinyatakan tetap dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Mahkamah Agung menegaskan hukuman Indra Kenz berupa 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan tidak berubah.
Putusan ini sekaligus menutup seluruh upaya hukum yang ditempuh oleh terdakwa.
Kabar penolakan PK Indra Kenz pertama kali diungkap oleh kekasihnya, selebgram Vanessa Khong, melalui unggahan di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, Vanessa membagikan tangkapan layar pesan singkat dari tim pengacara yang mengonfirmasi hasil putusan MA.
“Malam Vanessa, maaf kami mau menyampaikan putusan PK IK sudah keluar,” tulis tim pengacara dalam pesan tersebut.
Pesan itu juga menegaskan bahwa permohonan PK telah ditolak dan vonis sebelumnya tetap berlaku.
“PK ditolak, putusan inkracht tetap 10 tahun subsider 10 bulan denda Rp 5 miliar,” bunyi pesan tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, Vanessa Khong mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut keputusan MA sebagai pelajaran berharga meski terasa sangat menyakitkan.
“Pelajaran berharga buat aku. Ini bukan salah siapa-siapa, tapi salahku sendiri yang terlalu berharap sampai akhirnya merasakan kecewa yang begitu menyakitkan,” tulis Vanessa.
Vanessa juga menegaskan dirinya tidak membela Indra Kenz, namun mempertanyakan dampak hukum yang turut dirasakan oleh dirinya dan keluarga.
“IK memang bersalah dan aku tidak membelanya. Namun, apakah wajar jika aku dan keluargaku harus ikut menanggung hukuman?” lanjutnya.
Dalam perkara ini, Vanessa Khong sempat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar serta sebidang tanah di Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.
Sementara itu, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, juga pernah terseret kasus tindak pidana pencucian uang.
Namun, Rudiyanto Pei akhirnya dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan pada Juni 2023.
Majelis hakim memulihkan nama baik dan martabatnya setelah proses persidangan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Banten telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kepada Indra Kenz.
Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita dikembalikan untuk mengganti kerugian para korban.
Pengembalian aset dilakukan secara proporsional melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu, di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta.
Dengan putusan PK yang ditolak, seluruh rangkaian perkara hukum Indra Kenz kini resmi berakhir.
Rangkuman AI sedang dibuat…