KPAI Sebut Banyak Daycare di Indonesia Tak Punya Izin Resmi Sama Sekali, Khususnya TPA



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa banyak tempat penitipan anak atau daycare di Indonesia tak punya izin resmi.
Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian besar daycare, termasuk di Depok dan Pekanbaru, tidak memiliki izin operasional yang sah.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, dalam konferensi pers di kantor KPAI di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024), mengungkapkan bahwa hanya 12 dari sekitar 110 daycare di Depok yang memiliki izin resmi.
Kondisi lebih memprihatinkan ditemukan di Pekanbaru, di mana tidak ada satu pun daycare yang berizin.
“Setelah di cek, daycare di indonesia tak punya izin resmi sangat banyak,” ujar Diyah.
“Seperti contoh di Kota Depok dari 110 daycare hanya ada 12 yang berizin. Kejadian miris ketika kami lakukan pengawasan di Pekanbaru. Tidak ada sama sekali yang berizin resmi,” tambahnya.
Diyah menjelaskan bahwa ada tiga kementerian yang terlibat dalam pengurusan perizinan daycare, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Sosial (Kemensos), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Masing-masing kementerian memiliki peran dalam mengelola jenis-jenis tempat penitipan anak yang berbeda.
“Untuk Daycare sendiri ada 3 nama. Jika Kemendikbud namanya TPA, di bawah KPPPA namanya Tara (tempat asuh ramah anak), dan di bawah Kemensos (tempat asuh sejahtera). Sedangkan yang banyak tak berizin ini adalah TPA di sana (di bawah Kemendikbud),” jelas Diyah.
KPAI berencana untuk menyampaikan temuan ini kepada ketiga kementerian tersebut agar segera diambil tindakan.
Diyah menekankan pentingnya semua daycare untuk memiliki izin operasi guna memastikan standar pengasuhan dan perlindungan anak yang memadai.
“Kami berharap semua daycar punya izin, serentak seperti itu,” ucapnya.
Ia juga menambahkan pentingnya regulasi khusus untuk daycare, mengingat banyaknya anak balita yang diasuh di tempat-tempat tersebut.
Selain itu, proses perizinan yang mudah diharapkan dapat mendorong pengelola daycare untuk memenuhi persyaratan hukum.
Diyah juga mengingatkan bahwa persoalan perizinan ini harus segera diselesaikan untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare.
“Pada tahun 2019 kami pernakh melakukan survei dan ditemukan sekitar 44 daycare tak berizin resmi. Jadi kalau melihat tren saat ini bukan tidak mungkin jika 50% daycare di Indonesia tak punya izin resmi. Sehingga sistem ini harus diperbaiki dan dievaluasi,” tutupnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…