KPU DKI Buka Pendaftaran Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Independen Mulai 5 Mei 2024, Cek Syaratnya!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta buka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur independen mulai 5 Mei 2024.
Dalam pencalonan gubernur dan wakil gubernur independen dapat diusulkan oleh partai politik maupun perseorangan.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengungkapkan pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur akan dibuka mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Namun untuk mendaftar, para kandidat harus memenuhi beberapa syarat untuk fapat mebjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur dalam Pilgub 2024 mendatang.
Syaratnya ialah calon gubernur dan calon wakil gubernur independen harus mendapat dukungan dari warga.
“Total dukungannya berdasarkan dari persentase jumlah yang ditentukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu, ” jelas Wahyu Dinata.
Adapun Berdasarkan data KPU DKI Jakarta, jumlah DPT di Ibu Kota untuk Pemilu serentak 2024 berjumlah 8,25 juta jiwa.
“Sesuai Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, provinsi dengan jumlah pemilih lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen,” kata Wahyu.
Dengan demikian, setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen, harus mendapatkan dukungan sedikitnya dari 618.750 warga di Jakarta.
Selain itu, lanjut Wahyu, jumlah warga yang mendukung calon independen harus tersebar di lebih dari 50 persen wilayah kabupaten/kota administrasi di Jakarta.
“Surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta menggunakan format yang dapat diunduh di laman https://jakarta.kpu.go.id/,” kata Wahyu.
Dalam dokumen pernyataan dukungan itu, setiap warga harus memasukan fotokopi KTP mereka, atau bukti perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Rangkuman AI sedang dibuat…