Kurang Bayar Pajak ASN Melonjak 81 Persen, Tembus Rp9,16 Triliun pada 2026!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lonjakan signifikan pada nilai kurang bayar pajak yang dilaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk personel TNI dan Polri.
Hingga 22 Juni 2026, total nilai kurang bayar mencapai Rp9,16 triliun, meningkat sekitar 81 persen dibandingkan periode sebelumnya yang sebesar Rp5,05 triliun.
Informasi tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, dalam pertemuan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.
Iwan menjelaskan, kenaikan nilai kurang bayar tersebut tidak serta-merta menunjukkan meningkatnya pelanggaran perpajakan.
Salah satu faktor yang memengaruhi adalah semakin baiknya tingkat kepatuhan ASN dalam melaporkan kondisi perpajakan mereka melalui sistem administrasi perpajakan terbaru.
Selain meningkatnya nilai kurang bayar, DJP juga mencatat pertumbuhan jumlah ASN yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025.
Hingga Juni 2026, sebanyak 3,39 juta ASN telah melaporkan SPT melalui sistem Coretax DJP.
Angka tersebut meningkat sekitar 14 persen dibandingkan periode pelaporan sebelumnya.
Peningkatan jumlah pelapor dinilai menjadi indikator positif terhadap tingkat kepatuhan perpajakan di lingkungan aparatur negara, sekaligus menunjukkan semakin luasnya pemanfaatan layanan perpajakan berbasis digital.
DJP menilai implementasi sistem Coretax DJP menjadi salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di kalangan ASN.
Melalui sistem tersebut, proses pelaporan pajak dilakukan secara lebih sederhana, transparan, dan terintegrasi sehingga mempermudah pengguna dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Ke depan, layanan perpajakan juga akan semakin diperkuat melalui integrasi dengan platform pemerintahan digital INA Gov, sehingga ASN dapat mengakses berbagai layanan administrasi negara dalam satu ekosistem digital.
Pemerintah berharap transformasi ini mampu meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus memperkuat akurasi data perpajakan nasional.
Meski capaian kepatuhan terus meningkat, DJP mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan reformasi perpajakan.
Salah satunya adalah perlunya peningkatan literasi perpajakan di kalangan masyarakat maupun aparatur sipil negara agar pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan semakin baik.
Selain itu, pemerintah juga menilai kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi menjadi faktor penting untuk mendukung keberhasilan transformasi digital perpajakan.
Dalam upaya memperkuat sistem administrasi perpajakan nasional, DJP menekankan pentingnya integrasi layanan perpajakan dengan berbagai layanan publik lainnya.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan yang lebih cepat, mudah, sederhana, dan terpadu sehingga kepatuhan pajak dapat meningkat secara berkelanjutan.
Pemerintah optimistis modernisasi administrasi perpajakan melalui Coretax dan integrasi layanan digital akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat penerimaan negara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak, termasuk ASN, TNI, dan Polri.
Rangkuman AI sedang dibuat…