Lapas Cipinang Cabut Hak Remisi Napi Pelaku Kasus Love Scamming pada Siswi SMP di Bandung



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Terkait kasus Love Scamming seorang narapidana berinisial MA terhadap seorang siswi SMP di Bandung, Jawa Barat, Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, mengambil langkah tegas dengan mencabut hak remisi, Senin (1/7/2024).
Kejahatan kasus Love Scamming ini melibatkan penggunaan identitas palsu untuk memanipulasi dan memeras korban secara emosional dan finansial.
MA, yang saat ini sedang menjalani hukuman sembilan tahun penjara karena pelanggaran UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, melakukan kejahatan ini dari dalam Lapas.
Menggunakan nama samaran “Cakra” dan foto pria tampan, MA berkenalan dengan korban melalui Instagram pada Maret 2024.
Setelah mendapatkan kepercayaan korban, MA beralih ke WhatsApp dan mulai merayu korban untuk mengirimkan foto dan video tanpa busana.
Setelah mendapatkan materi tersebut, MA menghubungi orang tua korban, menuntut tebusan sebesar Rp600 ribu dengan ancaman akan menyebarkan foto dan video tersebut kepada guru dan teman-teman korban jika permintaan tidak dipenuhi.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang, E.P Prayer Manik, mengumumkan bahwa MA akan dikenai hukuman disiplin berat.
“Menjatuhkan sanksi awal berupa hukuman disiplin atas pelanggaran tata tertib yang berdampak pada pemenuhan hak-hak warga binaan yang bersangkutan seperti pengurangan hukuman (remisi) dan hak lainnya seperti cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti mengunjungi keluarga (CMK), pembebasan bersyarat (PB),” ujar Prayer Manik saat jumpa pers di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Senin.
MA juga dijatuhi hukuman ditempatkan di sel isolasi atau “sel tikus” setelah ketahuan mengakses ponsel untuk melakukan kejahatan tersebut.
“Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada warga binaan di mana saja berada untuk tidak melakukan kejahatan, apalagi di lingkungan lapas yang dapat berdampak pada nama baik institusi permasyarakatan juga,” tambahnya.
Kasus ini sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat yang telah melakukan pemeriksaan terhadap MA pada Selasa (25/6/2024).
Polda Jabar berhasil menemukan MA dan alat bukti berupa ponsel yang digunakan untuk melakukan kejahatan. MA telah diamankan di Polda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Prayer, MA memperoleh ponsel tersebut dari sesama warga binaan yang akan segera dibebaskan.
“Berdasarkan pengakuan dia (MA), dapat handphone dari warga binaan juga. MA mengaku membelinya,” ujarnya.
Kejahatan seperti kasus Love Scamming tidak hanya merugikan korban secara finansial tetapi juga berdampak psikologis yang mendalam, terutama bagi korban yang masih di bawah umur.
Rangkuman AI sedang dibuat…