Layanan SIM Keliling Tersedia di Tiga Lokasi Jakarta Hari ini



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling telah di buka Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di tiga lokasi strategis di DKI Jakarta pada hari Minggu (5/5/2024).
Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro di Jakarta, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa layanan SIM ini dapat diakses mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di tiga titik berikut:
Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, di samping McDonalds Duren Sawit.
Jakarta Barat: Jalan Panjang di depan Bank BJB Kebon Jeruk.
Jakarta Pusat: Depan Walikota Baru Jakbar atau di depan Mall Lippo Puri Kembangan.
Untuk menggunakan layanan ini, dibutuhkan dokumen seperti KTP asli dan SIM asli beserta fotokopinya, pengisian formulir permohonan, dan menjalani tes kesehatan di lokasi gerai.
Namun, perlu diperhatikan bahwa gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM jenis A dan C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000, sementara untuk SIM C adalah Rp75.000, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Rangkuman AI sedang dibuat…