Link SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama Nataru 2025, Resmi!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah akhirnya menetapkan jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk periode Natal dan Tahun Baru.
Banyak warga kini mulai mencari link SKB libur nasional dan cuti bersama Nataru 2025 untuk memastikan agenda liburan, perjalanan, hingga rencana mudik singkat.
Kebijakan terbaru ini memberikan long weekend empat hari berturut-turut bagi masyarakat Indonesia.
Dalam dokumen resmi pemerintah, Hari Natal 25 Desember 2025 kembali ditetapkan sebagai Libur Nasional.
Selain itu, pemerintah juga menambahkan Cuti Bersama pada 26 Desember 2025, dan hal ini turut tercantum dalam link SKB libur nasional dan cuti bersama Nataru 2025 yang menjadi acuan seluruh instansi.
Kebijakan ini berlaku untuk instansi pemerintah, sektor swasta, sekolah, hingga layanan publik di seluruh Indonesia.
Namun, 24 Desember 2025 tidak termasuk hari libur.
Aktivitas perkantoran, layanan masyarakat, hingga dunia pendidikan tetap berjalan normal.
Penetapan libur berdasarkan link SKB Cuti Bersama Nataru 2025 menghasilkan long weekend yang cukup panjang. Berikut susunannya:
Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati libur panjang 25–28 Desember 2025 tanpa mengambil cuti pribadi.
Dokumen peraturan terkait libur nasional dan cuti bersama dapat diakses melalui link SKB Cuti Bersama Nataru 2025 yang dirilis pemerintah dalam situs resminya.
Link SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama Nataru 2025:
https://www.kemenkopmk.go.id/sites/default/files/artikel/2025-08/SKB%20Perubahan%20Libur%20Nasional%20dan%20Cuti%20Bersama%20Tahun%202025.pdf
Isi dokumen mencakup jadwal libur nasional 2025, perubahan cuti bersama, serta penjelasan kebijakan pemerintah terkait hari besar keagamaan.
Rangkuman AI sedang dibuat…