Lokasi Operasi Zebra Jakarta Hari Ini 23 Oktober 2024, Segini Nilai Denda Pelanggarannya



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Operasi Zebra 2024 kembali digelar di Jakarta, dengan penegakan hukum terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pada hari ini, Rabu 23 Oktober 2024, polisi menargetkan beberapa titik strategis di Jakarta untuk mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas.
Penting untuk tetap waspada dan memperhatikan informasi-informasi penting yang berkaitan dengan kepatuhan aturan, terutama yang berhubungan dengan kenyamanan pengendara lain.
Di Jakarta Utara, operasi dilaksanakan di jalan-jalan berikut:
Di wilayah Jakarta Pusat, lokasi yang menjadi sasaran operasi antara lain:
Operasi Zebra 2024 menargetkan berbagai pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan pengendara. Berikut 14 jenis pelanggaran dan denda maksimal yang diberlakukan selama operasi:
Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan 3 bulan.
Melebihi batas kecepatan: Denda maksimal Rp500.000.
Berkendara melawan arus: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Denda maksimal Rp3 juta atau kurungan 1 tahun.
Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM: Denda maksimal Rp1 juta atau kurungan 4 bulan.
Tidak menggunakan helm SNI: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
Tidak menggunakan sabuk keselamatan: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
Berboncengan lebih dari satu: Denda maksimal Rp250.000.
Kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Denda maksimal Rp500.000.
Tidak membawa STNK: Denda maksimal Rp500.000.
Melanggar marka jalan: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
Menggunakan pelat nomor palsu: Denda maksimal Rp500.000.
Parkir liar: Denda maksimal Rp250.000.
Operasi Zebra 2024 ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Rangkuman AI sedang dibuat…