Lokasi Penyekatan Truk di Tol Saat Nataru, Mulai 19 Desember – 4 Januari 2026, Ini Titiknya!


HAIJAKARTA.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) resmi menyiapkan lokasi penyekatan truk di tol saat Nataru untuk kendaraan sumbu tiga atau lebih.
Pembatasan ini berlaku selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menjelaskan, “Sesuai SKB, akan ada pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih selama pelaksanaan libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, mulai 19 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026,” ujar Dhanar dalam keterangan resmi, Rabu (17/12/2025).
Ia menambahkan, “Kendaraan besar dilarang melintas di beberapa ruas tol selama waktu tertentu, kecuali angkutan sembako, pengangkut uang, dan BBM.”
Pembatasan serta rekayasa lalu lintas akan diterapkan untuk memperlancar arus mudik dan balik.
Dhanar menegaskan, “Tujuan penyekatan ini untuk mengantisipasi kemacetan parah. Kami ingin memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, polisi juga akan berjaga di titik-titik rawan.
“Petugas akan ditempatkan di pospam yang sudah disiapkan. Jika ada kendaraan sumbu tiga atau lebih memaksa melintas, akan kami arahkan keluar jalan tol,” katanya.
Berikut 11 titik penyekatan:
Kompol Dhanar kembali menegaskan, “Kami meminta seluruh pengemudi truk menyiapkan rute alternatif. Jangan memaksakan diri melewati ruas yang sudah dilarang,” katanya.
Ia juga menambahkan, “Upaya ini bukan untuk mempersulit, tetapi demi kelancaran. Kami harap kerja sama dari perusahaan logistik dan sopir.”
Masyarakat pun diminta memahami kebijakan tersebut. “Saat Nataru volume kendaraan sangat tinggi. Penyempitan jalur oleh truk tentu membahayakan,” ungkap pihak kepolisian.
Rangkuman AI sedang dibuat…